Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Oknum Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Sebagai Tersangka

×

Oknum Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
IMG 20241209 WA0032 1
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto (Kalimantanpost.com/Antara)

SEMARANG, Kalimantanpost.com – Aipda R, oknum anggota Polrestabes Semarang penembak mati siswa SMKN 4 Semarang, GRO, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara tersebut.

“Sudah dilakukan gelar perkara dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Senin (9/12/2024).

Baca Koran

Penyidikan perkara tersebut, lanjut dia, sedang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.

Sementara anggota Kompolnas Muhammad Chairul Anam meminta proses pidana terhadap Aipda R harus terus dijaga.

Ia juga mengapresiasi penetapan Aipda R sebagai tersangka dalam perkara pidana atas kematian GRO.

Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.

Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11) siang.

Adapun Aipda R, oknum polisi yang diduga melakukan penembakan tersebut telah dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP)

Sementara pihak keluarga GRO sendiri juga telah resmi melaporkan dugaan pembunuhan tersebut ke Polda Jawa Tengah. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Modus Umroh, Tujuh Pelaku TPPO Ditangkap Polisi di Bandara
Iklan
Iklan