Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarbaru

Dispersip Kalsel Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2017 dan Berikan Penghargaan kepada SKPD – LKD

×

Dispersip Kalsel Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2017 dan Berikan Penghargaan kepada SKPD – LKD

Sebarkan artikel ini
IMG 20241212 WA0066
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalsel, Kepala Dispersip Kalsel, Nurliani Dardie. (Kalimantanpost.com/Repro dispersipkalsel)

BANJARBARU, Kalimantanpost.com-
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispsrsip) Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang digelar di sebuah hotel di Banjarbaru, Selasa lalu.

Kepala Dispersip Kalsel, Hj Nurliani Dardie mengatakan pentingnya pengelolaan arsip sebagai bagian dari memori kolektif dan bukti pertanggungjawaban kinerja.

Baca Koran

“Pengelolaan arsip yang efektif dan efisien adalah pondasi untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan modern. Melalui Perda ini, kami ingin menguatkan tata kelola kearsipan di seluruh wilayah Kalimantan Selatan,” ujar Bunda Nunung, panggilan akrab Nurliani.

Acara ini juga menjadi ajang apresiasi atas keberhasilan penerapan Aplikasi Srikandi, sebuah platform digital yang dirancang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Bunda Nunung menambahkan, Kalsel telah menjadi pelopor dalam penerapan aplikasi ini. “Dua tahun sejak peluncurannya, Aplikasi Srikandi telah diadopsi oleh berbagai SKPD di Kalsel, menunjukkan komitmen kami terhadap transformasi digital di bidang kearsipan,” tambahnya.

Sosialiasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tenaga arsiparis di SKPD dan LKD tentang pengelolaan arsip yang baik.

Upaya Dispersip inipun mendapatkan apresiasi dari Sekretaris Daerah Kalsel, Roy Rizali Anwar yang diwakili Plt Asisten Bidang Administrasi Umum Sekda Prov Kalsel Ahmad Bagiawan.

Bagiawan mengatakan, tata kelola kearsipan yang efektif dan efisien akan sangat mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan. Arsip memiliki peran penting sebagai bukti pertanggungjawaban dan akuntabilitas kinerja.

“Provinsi Kalsel memiliki payung hukum tersendiri yang menaungi penyelenggaraan kearsipan, yakni perda nomor 1 tahun 2017. Peraturan inilah yang akan disosialisikan lebih lanjut kepada bapak ibu peserta yang membidangi pengelolaan kearsipan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan,” katanya.

Selain menggelar sosialisasi,
Dispersip) Provinsi Kalsel juga memberikan penghargaan kepada SKPD lingkup Pemprov Kalsel dan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga :  Pemko Banjarbaru Beri Penghargaan Eco-Office, Eco-School, dan Kebersihan Lingkungan

Bunda Nunung mengatakan, ada tiga kategori penghargaan yang diserahkan pada kesempatan kali ini diantaranya kategori pengawasan kearsipan eksternal untuk LKD kabupaten/kota yang berhasil melakukan pengawasan internal di daerah masing-masing, kemudian kategori penerapan Aplikasi Srikandi, dan kategori pengelolaan arsip aktif tingkat SKPD Pemprov Kalsel.

“Kita berharap penghargaan ini bisa menjadi motivasi bagi SKPD Pemprov Kalsel dan LKD kabupaten/kota untuk melaksanakan penerapan Srikandi dan pengawasan eksternal di daerah masing-masing,” katanya.

Sampai sejauh ini pengelolaan kearispan di Kalsel baik di tingkat SKPD Pemprov Kalsel dan LKD 13 kabupaten/kota sudah mulai baik dan masuk dalam kategori hijau. (ful/KPO-3)

Iklan