Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Sopir Taksi Online Dibekuk Polisi

×

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Sopir Taksi Online Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20210227 WA0035 e1734847501776
Foto Ilustrasi Asusila. (Net/Antara)
Iklan

BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Diduga melakukan perbuatan asusila atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur,
sopir taksi berbasis aplikasi atau online dibekuk Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Banjarbaru dibantu Unit Jatanras Polda Kalsel.

Kasi Humas Polres Banjarbaru Ipda Kardi Gunadi di Banjarbaru, Sabtu (22/12/2024), menuturkan tim gabungan melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berprofesi sebagai ojek online.

Baca Koran

Kemudian, tim gabungan mencoba memancing pelaku dengan cara memesan ojek tersebut dan tidak berapa lama akhirnya pelaku ditangkap.

Dia mengatakan, untuk pelaku diketahui berinisial AN (29) warga Kabupaten Banjar, dan mengenal korban melalui media sosial.

Kronologis kejadian, ucap Kasi Humas, berawal saat itu korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial, kemudian usai selesai ulangan korban dijemput pelaku di sekolah menggunakan mobil Honda Brio.

Setelah menjemput, korban pun dibawa ke salah satu kamar di penginapan yang ada di Kota Banjarbaru, dan korban disetubuhi sebanyak empat kali.

“Pelaku ini berdasarkan hasil pemeriksaan telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak empat kali, dan korban beserta keluarganya tidak terima sehingga melaporkan kasus tersebut,” ucap Kardi mewakili Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah.

Pelaku, jelas Kardi, dijerat tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun kurungan penjara. (ant/KPO-3)

Baca Juga :  Sat Lantas Polresta Banjarmasin Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Lancarkan Arus Pergantian Tahun
Iklan
Iklan