RANTAU, Kalimantan post.com – Setelah lebih dari dua tahun dalam pelarian, Polres Tapin akhirnya berhasil menangkap seorang buronan kasus pembunuhan berinisial MH (38) di Pos Keamanan PT JAR 2, Kabupaten Banjar, Senin (6/1/2025) sekitar pukul 10.00 WITA.
Hal itu disampaikan Polres Tapin melalui keterangan rilis kepada awak media di Tapin, Rabu (8/1/2025)
Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Tapin, Iptu Saefudin menjelaskan, pengungkapan pelaku MH yang boron selama dua tahun itu, terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 17 Oktober 2022 lalu di Desa Paring Guling, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin mengakibatkan korban bernama Arbain (61) tewas dengan luka tusukan di rumahnya.
“Pelaku berjenis kelamin laki-laki berinisial MH terlibat dalam kasus pembunuhan seorang pria bernama Arbain terjadi di Desa Paring Guling pada 17 Oktober 2022 lalu,” ungkap Kapolres Tapin melalui Kasi Humas Polres Tapin Iptu Saefudin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada 12 Oktober 2022 lalu terjadinya pembunuhan bermula pelaku MH meminjam senjata tajam jenis pisau dari temannya berinisial IM. Setelah mendapatkan pisau, MH langsung menuju rumah korban Arbain Sesampainya di lokasi, pelaku menemukan korban sedang duduk di teras dalam kondisi sakit.
“Tanpa banyak bicara, pelaku berpura-pura ingin membayar utang, namun langsung menyerang korban dengan pisau. Korban sempat melakukan perlawanan dengan tangan kosong, namun serangan bertubi-tubi dari pelaku membuat korban terluka parah,” jelasnya.
Pada saat itu, korban sempat berlari ke dalam rumah sambil menutupi lukanya, namun tidak bisa tertolong dan tewas di lokasi kejadian. Adapun pelaku setelah menyerang korban dengan tusukan pisau dan sudah tidak berdaya lagi, langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter menuju wilayah Kabupaten Banjar.
“Dalam pelariannya, pelaku sempat menjual senjata tajam yang digunakan kepada seseorang bernama H Sani di Kabupaten Tanah Bumbu dan juga sepeda motor pelaku juga dijual,” ungkapnya.
Dalam pelacakan, polisi menemukan bahwa H. Sani telah meninggal tiga bulan sebelumnya dan keluarganya telah kembali ke Jawa.
Lanjut Kapolres seiring berjalan waktu selama dua tahun lamanya, pihak kepolisian berhasil melacak keberadaan pelaku, hal itu berkat kerjasama Unit Resmob Polres Tapin dan Unit Resmob Tanah Bumbu. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Pos Keamanan PT. JAR 2. Kabupaten Banjar beserta barang bukti kejahatan turut diamankan
“Saat ini, MH telah dibawa ke Polres Tapin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu lembar baju kemeja biru dan satu lembar sarung hijau kotak-kotak yang dikenakan korban saat kejadian.
Proses hukum terhadap pelaku MH akan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan lebih Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. (abd/KPO-4)















