Oleh : H. AHDIAT GAZALI RAHMAN
Korban permainan judi sudah tak bisa dihitung lagi banyaknya, namun ada yang diketahui masyarakat umum, ada yang hanya diketahui oleh yang bersangkutan, keluarga dan lingkungan sekitarnya, tapi yang jelas bermain judi adalah sebuah perilaku yang merugikan baik diri sendiri, keluarga, dan lingkungan. Bermain judi bisa lupa diri sendiri, lupa keluarga lupa lingkungan, negara dan agama. Sedang apa yang dinamakan judi, yaitu semua permainan yang mengandung untung-rugi bagi si pemain. Dan itulah yang disebut maisir dalam al-Quran yang kemudian diikuti dengan menyebut: arak, berhala dan azlam. Contoh-contoh judi/maysir dalam kehidupan sehari-hari yang kerap terjadi : (1) Berjudi; (2) Membeli lotre atau undian; (3) Melakukan transaksi dengan sistem investasi berbasis perjudian; (4) Berpartisipasi dalam permainan kartu atau perjudian online; (5) Menawarkan atau menerima taruhan dalam suatu pertandingan olahraga atau acara lainnya. Sedangkan jenis permainan judi daring adalah kasino daring, yang berbasis desktop, live, taruhan olahraga, mesin slot, slot video, blackjack, baccarat, poker daring, roulette, dan wheel of fortune.
Islam sangat melarang permainan judi, sebagaimana firman Allah SWT, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS. An Nisa : 43)
Dan firman Allah SWT, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu ber maksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat. Maka maukah kamu berhenti (dan mengerjakan pekerjaan itu”. (QS. Al Maidah : 90-91)
Dalam agama Islam, dikenal ada dua jenis harta, yaitu harta halal dan harta haram. Harta halal adalah harta yang diperoleh dengan cara yang di benarkan oleh syariat Islam, sedangkan harta haram adalah harta yang diperoleh dengan cara yang dilarang oleh syariat Islam, termasuk harta dari hasil perjudian adalah harta yang haram.
Apa resiko yang didapat jika makan harta haram, yakni :
Pertama, terputusnya hubungan dengan Allah. Memakan dari uang haram dapat menyebabkan pelakunya terputus hubungan dengan Allah. Hal ini karena Allah SWT tidak akan menerima ibadahnya dan akan men jauhkannya dari rahmat-Nya. Sebagaimana hadist Nabi SAW, “Barang siapa memakan riba satu dirham, maka tidak akan diterima darinya shalat selama empat puluh hari”. (Bukhari).
Kedua, mengalami kerugian dan penderitaan. Memakan dari uang haram juga dapat menyebabkan pelakunya mengalami kerugian dan penderita an di dunia dan diachirat. Sebagaimana hadits Nabi SAW, “Barang siapa memakan harta haram satu dirham, maka akan dibukakan baginya satu pintu dari pintu-pintu neraka, dan tidak akan ditutup darinya hingga ia memakan harta haram seperti itu.” (Bukhari).
Sebagai umat Islam sangat dianjurkan untuk memakan yang halal sebagaimana firman Allah SWT, “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al Baqarah : 168).