Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Vonis Mati, di Kalsel Inginkan Sama

×

Vonis Mati, di Kalsel Inginkan Sama

Sebarkan artikel ini

Rivaldo Operator Gembong Narkotika Fredy Pratama

1 utama 5 klm rivaldo koba
TERPIDANA - Direktur Res Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya (berkaca mata) jelaskan soal terpidana M Rivaldo Miliandri G Silondae di Aula Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Senin (20/1). (KP/Aqli)

Banjarmasin, Kalimantanpost.com – M Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif alias Tomy Rivaldo alias KIF, yang bertugas sebagai Operartor dari gembong jaringan narkotika Internasional Fredy Pratama alias Miming, yang pengendali di 8 Provinsi digiring Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Rivaldo, untuk di di wilayah Kalsel juga terancam hukuman mati,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya kepada wartawan di Aula Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Senin (20/1).

Baca Koran

Rivaldo ini sebenarnya telah dijatuhi vonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang,dan kemudian digiring ke Kalsel

Rivaldo divonis mati karena melakukan kejahatan lintas negara secara sistematis dan merusak secara masif, dengan melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika.

Tim Polda Kalsel dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien, sebelumnya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan hingga Kif berhasil dibawa untuk menjalani proses hukum di Banjarmasin.

“Minggu kemarin kami bawa ke Banjarmasin dan hari ini berkasnya sudah tahap II untuk kami serahkan ke Kejaksaan,” kata Kombes Pol Kelana Jaya

Terpidana, Rivaldo  akan kembali menjalani perkara tambahannya karena terbukti merupakan operator pengendali dari hasil tangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel dengan kurir berisinial MZ beserta barang bukti 35 Kilogram sabu, yang diungkap Tim Subdit II  akhir Desember 2024.

Disebut Kombes Pol Kelana Jaya, kalau terpidana Rivaldo berperan mengatur kendali kurir-kurir jaringan internasional untuk menyelundupkan narkoba ke 8 Provinsi.

Seperti Jawa Tengah, Lampung, Medan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Jakarta, Riau dan Sulawesi Tenggara.

“Saat ini kita tahap dua di Kejaksaan dan dilimpahkan, pasti dituntut hukuman mati juga. Ya mudahan saja,” ucap Kombes Pol Kelana Jaya didampingi Wadirres Narkoba Polda Kalsel AKBP Dody Harza Kusumah.

Baca Juga :  Kabupaten Banjar Ketiga Kalinya Juara Umum

“Rivaldo operator yang berkomunikasi langsung dengan Fredy Pratama dan diberikan kewenangan penuh untuk mengendalikan para kurir.

Dia ini memang langsung berhubungan, dan kita akan lacak keberadaan Fredy,” jelas Kombes Kelana Jaya. (K-2)

Iklan
Iklan