JAKARTA, Kalimantanpost.com — DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalsel membawa kasus Meratus dan Pulau Panci ke DPR RI, di Jakarta, Rabu (15/4/2026) lalu.
Aspirasi ini disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait konflik agraria dan perlindungan masyarakat adat di Kalsel.
Pertemuan tersebut dipimpin Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel, HM Syaripuddin, yang diterima Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu, beserta jajaran.
Dalam forum ini, DPD PDI Perjuangan Kalsel turut menghadirkan perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), khususnya komunitas Dayak Meratus, serta masyarakat Desa Pulau Panci, Kabupaten Kotabaru.
“Kita sudah melakukan berbagai upaya di daerah, namun belum ada penyelesaian, sehingga persoalan ini dibawa ke DPR RI,” kata Bang Dhin, panggilan akrab HM Syaripuddin.
Hal ini dikarenakan adanya benturan kewenangan dan ketidaksinkronan kebijakan antar institusi di tingkat pusat.
Salah satu isu utama yang disampaikan yakni penolakan masyarakat adat terhadap rencana penetapan Pegunungan Meratus sebagai Taman Nasional. Masyarakat Adat Dayak Meratus menilai wilayah tersebut merupakan wilayah adat yang dikelola turun-temurun.
“Kebijakan tersebut berpotensi menghilangkan hak kelola, membatasi akses sumber daya alam, dan mengancam keberlangsungan budaya,” ungkapnya.
Selain itu, turut disampaikan persoalan masyarakat Desa Pulau Panci terkait lahan bersertifikat hak milik (SHM) sejak 2007–2008 yang kini masuk dalam kawasan hutan cagar alam. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum, tumpang tindih kewenangan, serta dampak ekonomi bagi masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Adian Napitupulu menyatakan BAM DPR RI akan segera menindaklanjuti aspirasi ini dengan berkoordinasi bersama komisi terkait dan kementerian untuk mendorong penyelesaian yang adil. (lyn/KPO-4).















