BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Dua orang pengedar jaringan narkotika berinisial AR alias Arie (40), dan SP alias Godek (43) ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan, saat berada di Jalan Tanjung Berkat Ujung Gang I RT 17 RW 01 Banjarmasin Barat .
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno saat dikonfirmasi Kamis (6/2/2025) membenarkan telah mengamankan keduanya dengan barang bukti masing-masing berbeda dan dikenakan pasal pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tersangka Arie, warga Jalan Tanjung Berkat Ujung Gang I RT 17 RW 01 Banjarmasin Barat, dari tangan tersangka Arie disita barang bukti berupa dua narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,79 gram tanpa plastik klip.
Sedangkan tersangka Godek, warga Jalan Tanjung Berkat Ujung Gang I RT 17 RW 01 Banjarmasin Barat, telah menyimpan barang bukti berupa lima Paket narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus dengan plastik klip dengan berat bersih seluruhnya 3,18 gram, sendok sabu yang terbuat dari sedotan, dompet, kain lap, bungkus plastik klip, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp300 ribu.
Kedua tersangka ditangkap pada Jumat (31/1/2025) lalu, saat itu anggota Buser menerima laporan bahwa adanya peredaran Narkotika sering beraksi di wilayah hukum Banjarmasin Selatan.
Setelah melakukan penyilidikan mengenai peredaran tersebut, anggota berhasil menangkap kedua tersangka yang bertetanggaan ini, alhasilnya kedua tersangka ini tak bisa berkutik lagi.
Disana anggota menyita barang bukti secara terpisah, dan kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan. (fik/KPO-4)