Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Kasus TPPO Jaringan Internasional ke Bahrain Dibongkar Polri, Tahan Tiga Orang

×

Kasus TPPO Jaringan Internasional ke Bahrain Dibongkar Polri, Tahan Tiga Orang

Sebarkan artikel ini
IMG 20250226 WA0022
Penyidik memeriksa salah satu tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional yang mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Bahrain. (Antara/Repro -lDivisi Humas Polri)

JAKARTA, Kalimantanpost.com –
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional yang mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Bahrain berhasil dibongkar Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri.

Kasubdit III Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Amingga Meilana Primastito dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (26/2/2025), mengatakan b dalam pengungkapan kasus itu, pihaknya menangkap dan menahan tiga tersangka yang berinisial SG, RH, serta NH.

Baca Koran

Dijelaskan oleh Amingga, tiga tersangka tersebut memiliki peran berbeda-beda. Tersangka SG berperan sebagai penghubung dengan pemberi kerja di Bahrain dan menerima uang dari korban.

Kemudian, tersangka RH berperan sebagai direktur lembaga pelatihan kerja (LPK) yang mengurus penerbitan paspor korban, menampung uang korban, dan mengarahkan proses keberangkatan.

Terakhir, tersangka NH merupakan staf LPK yang mengurus dokumen persyaratan kerja dan keberangkatan korban.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang korban yang bekerja di Bahrain sebagai spa attendant. Pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan pekerjaan yang dijanjikan oleh pelaku di awal, yakni sebagai pelayan dan housekeeping hotel.

Dari pemeriksaan diketahui bahwa para pelaku merekrut korban melalui LPK dengan menawarkan pekerjaan di Bahrain.

Korban yang tertarik kemudian diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp15 juta. Setelah itu, pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban.

Amingga mengungkapkan bahwa jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2022 dan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

“Kami terus mengembangkan kasus ini dan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana para tersangka. Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Divhubinter Polri guna mengungkap jaringan yang berada di luar negeri,” ujarnya.

Baca Juga :  Artis Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap Seorang Dokter

Dari tangan para pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain enam paspor, enam visa, enam kontrak kerja, tiga unit ponsel, satu laptop, dua buku tabungan, empat ATM, dan enam bundel rekening koran.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 81 dan Pasal 86 huruf (c) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Amingga pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas legalitasnya.

“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan dari perekrut atau sponsor yang tidak memiliki izin resmi. Pastikan perusahaan penempatan memiliki legalitas yang jelas dan kontrak kerja yang sah agar hak-hak pekerja migran tetap terlindungi,” ucapnya menegaskan. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan