PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Tengah melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) melaksanakan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat, pelaku usaha, dan pedagang kaki lima (PKL) di seputaran Kota Palangka Raya, Kamis (27/2/2025).
Sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
Sosialisasi ini difokuskan pada masyarakat dan pelaku usaha serta PKL yang memanfaatkan jalur pedestrian atau trotoar tidak sesuai dengan fungsinya.
Dalam beberapa waktu terakhir, penggunaan trotoar oleh PKL dan usaha lainnya telah menjadi catatan yang menyebabkan terganggunya ketertiban umum dan kenyamanan pejalan kaki.
Oleh karena itu, Satpol PP berupaya memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya menjaga fungsi jalur pedestrian sebagai ruang publik yang aman dan nyaman.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Septidya Khairunisa Putri sekaligus koordinator kegiatan, menyatakan bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha serta PKL tentang pentingnya mematuhi Perda ini.
“Trotoar adalah hak pejalan kaki, dan kami berharap semua pihak dapat berkontribusi dalam menjaga ketertiban, ketenteraman dan kenyamanan bersama,” jelasnya.
Hal ini juga menunjukkan komitmen Satpol PP dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat.
Selanjutnya, Polisi Pamong Praja Ahli Madya, Yamtono menambahkan, sosialisasi ini sangat penting untuk membangun kesadaran kolektif di antara masyarakat dan pelaku usaha.
“Kerja sama antara pemerintah dan masyarakat adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman. Kami berharap semua pihak dapat memahami dan mendukung upaya ini demi kenyamanan bersama,” paparnya.
Dalam kegiatan ini, Satpol PP juga memberikan informasi mengenai sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggar Perda tersebut.
Hal ini diharapkan dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih patuh dan bertanggung jawab dalam menggunakan ruang publik.
Selain itu, sosialisasi ini juga mencakup penjelasan mengenai alternatif lokasi bagi PKL yang ingin berjualan tanpa mengganggu pejalan kaki.
Agenda dilaksanakan secara langsung atau tatap muka, dengan tujuan agar masyarakat, pelaku usaha, dan PKL dapat mengetahui secara langsung apa saja yang mereka langgar dalam Perda tersebut.
Dijelaskan juga mengenai sanksi yang akan dikenakan apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang ada.
Harapannya melalui kegiatan tersebut masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga ketertiban umum dan berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik dan nyaman bagi semua. (drt/KPO-4).