Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hulu Sungai Selatan

Sekda HSS Sampaikan Ranperda Tentang Administrasi Kependudukan

×

Sekda HSS Sampaikan Ranperda Tentang Administrasi Kependudukan

Sebarkan artikel ini
Hal 12 HSS 1 3 kln
RAPAT PARIPURNA - Sekda Kabupaten HSS Muhammad Noor menyampaikan Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. (KP/Ist)

Kandangan, Kalimantanpost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat paripurna, Selasa (4/3/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS Husnan, dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Noor. 

Pada rapat itu, Sekda menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan ke dua atas Perda Nomor 1 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. 

Baca Koran

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten HSS Muhammad Noor mengatakan, pelaksanaan administrasi kependudukan merupakan kebutuhan dasar bagi penduduk sekaligus jaminan perlindungan. 

“Administrasi kependudukan harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, mengingat dokumen kependudukan bersifat nasional. Pemerintah daerah pun berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan, terhadap status pribadi serta status hukum dari setiap peristiwa kependudukan, baik yang terjadi di dalam maupun di luar daerah,” terang Sekda. 

Pemkab HSS telah menyelenggarakan administrasi kependudukan berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2010, beserta perubahannya.

Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, tentang Administrasi Kependudukan.

Seiring dengan perkembangan hukum secara nasional, telah ditetapkan beberapa peraturan menteri, antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Penduduk Elektronik beserta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.

“Adanya dinamika tersebut, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 perlu disempurnakan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan daerah ini juga bertujuan untuk memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat Hulu Sungai Selatan,” terang Muhammad Noor.

Pada rapat paripurna tersebut, pihak legislatif juga menyampaikan Raperda inisiatif DPRD tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. (tor/K-6)

Baca Juga :  Bupati-Wabup HSS Selesaikan Ikuti Retreat di Akmil Magelang
Iklan
Iklan