Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Sekitar 3.798,9 Hektare Lahan Sawit di Kalteng Disita Pemerintah

×

Sekitar 3.798,9 Hektare Lahan Sawit di Kalteng Disita Pemerintah

Sebarkan artikel ini
IMG 20250310 WA0045
Pemasangan plang tanda penyitaan lahan perkebunan sawit milik PT Agro Bukit yang dilaksanakan oleh Tim Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kotim, Jumat (7/3/2025). (Antara/Repro Pribadi)

SAMPIT, Kalimantanpost.com – Pemerintah Indonesia menyita lahan perkebunan kelapa sawit seluas 3.798,9 hektare di Kalimantan Tengah yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

“Betul, ada pemasangan plang penguasaan negara,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kotim Budi Kurniawan di Sampit, Senin (10/3/2025).

Baca Koran

Penyitaan itu ditandai dengan pemasangan plang penguasaan negara yang dilakukan Tim Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di bawah komando Jenderal TNI Bintang 2 Mayjen TNI Yusman Madayun.

Lahan yang disita berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 26 Kabupaten Kotawaringin Timur, arah Sampit-Pangkalan Bun. Lahan ini milik PT Agro Bukit, anak perusahaan Goodhope.

Kegiatan ini turut disaksikan sejumlah pejabat daerah setempat, antara lain Asisten I Setda Kotim Rihel, Ketua DPRD Kotim Rimbun, Kepala Kejari Kotim Donna R Sitorus, Dandim 1015 Sampit Letkol Tandri Subrata, Kepala Pengadilan Negeri Sampit Benny Oktavianus.

Plang tersebut bertuliskan, Lahan Perkebunan Sawit Seluas 3.798,9 hektare Ini Dalam Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia, C.Q.S Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Dilarang Memperjualbelikan dan Menguasai Tanpa Izin Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

Pemasangan plang tanda sitaan negara ini menandakan jika penertiban di kawasan hutan terhadap sejumlah perusahaan perkebunan di Kotim ini mulai dilakukan.

Menurut informasi yang ia terima, Tim Satgas terdiri dari unsur TNI, Polri dan Kejaksaan ini sejak awal pekan kemarin sudah melakukan pemetaan di wilayah Kotim setelah sebelumnya hal serupa dilakukan di Kabupaten Seruyan.

“Dalam kegiatan ini kami hanya mengawal pelaksanaan di lapangan. Sebab, agenda itu langsung pokja dari Satgas yang dari pemerintah pusat,” ujar Budi.

Selain PT Agro Bukit, pasalnya ada beberapa perusahaan besar swasta (PBS) lainnya yang akan mengalami hal serupa. Namun, untuk target selanjutnya Kejari Kotim hanya mengikuti arahan dari Tim Satgas Garuda PKH.

Baca Juga :  Kios Sembako di Palangka Raya Hangus Terbakar

Di sisi lain, Asisten I Setda Kotim Rihel yang mewakili pemerintah daerah hadir dalam kegiatan penyitaan areal perkebunan itu enggan memberikan komentar dan menyerahkan kepada pihak yang berwenang sesuai tugas dan fungsinya.

“Silakan tanya ke Kepala Kejari Kotim terkait agenda tersebut,” kata Rihel.

Pada 2014, PT Agro Bukit pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Balanga.

Salah satu pelanggaran PT Agro Bukit yang dilaporkan ke KPK adalah dengan menggarap Hutan Produksi (HP) seluas 5.448,98 hektare dijadikan perkebunan kelapa sawit, sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Sesuai hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2009 lalu. PT Agro Bukit resmi memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) sejak 29 April 2005, berdasarkan Surat Bupati Kotim No.525.26/222.IV/EKBANG/2005, yakni dengan areal seluas 13.930 hektare.

Sementara sesuai peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Provinsi Kalteng menyatakan, bahwa seluruh areal yang memiliki izin usaha perkebunan (IUP) masuk kawasan HP.

Berdasarkan peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng, areal PT Agro Bukit meliputi 7.726,96 hektare Kawasan Hutan untuk Kepentingan Perkebunan (KPP), 1.024,24 hektare masuk dalam Kawasan Pemukiman dan Pengembangan Lainnya (KPPL), dan seluas 5.448,98 hektare masuk dalam kawasan HP.

Dalam temuan BPK itu mencantumkan bahwa PT Agro Bukit tidak pernah mengajukan Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPHK) ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut), terhitung sejak 2005 hingga 2009.

BPK juga menemukan bahwa PT Agro Bukit sudah melakukan penanaman sawit di areal seluas 13.500 hektare, padahal areal tersebut belum dilengkapi dengan IPKH.

Dengan memegang surat keputusan Bupati Kotim No.522.21/247/EKBANG, Tanggal 12 Juni 2013, di areal itu telah diterbitkan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK).

Baca Juga :  Modus Umroh, Tujuh Pelaku TPPO Ditangkap Polisi di Bandara

PT Agro Bukit memiliki IPK di dua buah arealnya. Pada areal seluas 2.000 hektare, dengan potensi kayu 79.960 meter kubik, dengan nominal Rp21.439.670.600. Sedangkan di areal kedua, seluas 1.087 hektare, potensi kayunya sebesar 54.222,48 meter kubik dengan nominal Rp13.102.039.600.

Ditambah dana Perkembangan Penerimaan Propinsi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp1.041.217.784 dan Dana Reboisasi (DR) sebesar U$D 150,663.61. Artinya kerugian negara yang ditanggung, mencapai Rp37 miliar lebih. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan