BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pengendara yang Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya habis masa berlaku saat libur Lebaran tak perlu cemas.
Polresta Banjarmasin memastikan adanya kebijakan khusus terkait perpanjangan SIM selama layanan tutup saat libur Idulfitri.
Menurut Kasi Humas Polresta Banjarmasin, Ipda Sunarmo, pihaknya masih menunggu petunjuk resmi dari pusat mengenai hal ini.
Namun, berdasarkan informasi awal, pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal libur nasional tetap dapat melakukan perpanjangan setelah layanan dibuka kembali.
“Kami masih menunggu surat telegram resmi, tetapi sejauh ini informasi yang kami terima, pemilik SIM yang habis masa berlakunya saat libur tetap bisa memperpanjangnya setelah layanan kembali beroperasi,” jelas Ipda Sunarmo, Selasa (11/3/2025).
Namun begitu, masyarakat diminta untuk tetap menunggu pengumuman resmi terkait kebijakan ini.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya akan segera habis, disarankan untuk melakukan perpanjangan sebelum libur panjang dimulai guna menghindari antrean setelah cuti bersama.
Pemilik SIM dapat melakukan perpanjangan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Banjarmasin, layanan SIM Keliling, atau gerai SIM terdekat.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor pelayanan SIM Polresta Banjarmasin atau memantau pengumuman resmi dari kepolisian. (yul/KPO-4)