Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kotabaru

Bupati Kotabaru Tandatangani Piagam Audit Internal

×

Bupati Kotabaru Tandatangani Piagam Audit Internal

Sebarkan artikel ini
Hal 4 Kotabaru 4 klm 5
KP/Ist

Kotabaru, Kalimantanpost.com – 10 Maret 2025, Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli Menandatangani Piagam Audit Internal atau (Internal Audit Charter) Tata Kelola Pemerintahan di Kabupaten Kotabaru, berlangsung di Aula Kantor Bupati Kotabaru Sebelimbingan, didampingi Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis, disaksikan seluruh Asisten, Staf Ahli, SKPD, dan Camat Sekab. Kotabaru. Yang diharapkan dapat mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan bersih.

Dalam kesempatan tersebut, Inspektur Kotabaru H. Fitriadi menjelaskan, “Isi dari Piagam Audit Internal ini secara umum berisi komitmen untuk memberikan akses langsung dan tak terbatas kepada Inspektorat Daerah dalam hal persetujuan melakukan audit di internal Pemkab Kotabaru.

Baca Koran

Didalam Piagam Audit Intern atau Internal Audit Charter yang ditandatangani tersebut, memberikan landasan, pedoman dan batasan kewenangan serta tanggung jawab dan lingkup pengawasan yang didistribusikan oleh Bapak Bupati Kotabaru kepada Inspektorat. Jadi fungsi pengawasan itu sebenarnya ada pada Bapak Bupati yang berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan didalam pelaksanaannya, didistribusikan kewenangannya kepada Inspektorat melalui Wakil Bupati Kotabaru, jadi Piagam Audit Internal itu memberikan batasan, dasar, serta pedoman apa saja yang menjadi kewenangan, tanggung jawab, kemudian apa yang menjadi lingkup pengawasan, termasuk juga peran APIP dalam melakukan pemeriksaan ke setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah, ke setiap Pemerintah Desa, termasuk Badan Usaha Milik Daerah BUMD.

APIP, (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) juga diberikan kewenangan melakukan kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sepanjang lingkup kewenangannya terkait pengawasan.

Selain itu, tugas fungsi Inspektorat melakukan pembinaan dan pengawasan, untuk menciptakan penyelenggaraan tata Pemerintahan yang baik.

Bapak Bupati Kotabaru pada saat Copy Morning tadi juga menyampaikan, bahwa beliau berkomitmen untuk memberikan kebebasan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan yang merupakan tugas fungsi Inspektorat untuk menciptakan penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel bebas dari korupsi, kolusi dan nepatisme, Tandas H. Fitri. (and/K-6)

Baca Juga :  Suci Anisa Rusli Dilantik Sebagai Ketua TP PKK kotabaru Periode 2025 - 2030

Iklan
Iklan