Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Hingga 25 Februari Penerimaan Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Rp 33,73 Triliun

×

Hingga 25 Februari Penerimaan Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Rp 33,73 Triliun

Sebarkan artikel ini
IMG 20250314 WA0066
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti. Kalimantanpost.com/Repro DJP)

JAKARTA, Kalimantanpost.com -Pemerintah mencatat hingga 28 Februari 2025, penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp33,73 triliun. Jumlah tersebut berasal dari
pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp26,18 triliun, pajak kripto sebesar Rp1,39 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp3,23 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak
SIPP) sebesar Rp2,94 triliun.

Sementara itu, sampai dengan Februari 2025 pemerintah telah menunjuk 222 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Koran

Selain itu pada bulan Februari 2025 dilakukan sebelas pencabutan yang meliputi PT Fashion Eservices Indonesia, Netflix International B.V., Activision Blizzard International B.V, Fenix International Limited, NBA
Properties, Inc., BEX Travel Asia Pte Ltd, Tencent Mobility Limited, Unity Technologies ApS, EPIC GAMES INTERNATIONALS. AR.L., BERTRANGE, ROOTBRANCH, GLOBAL CLOUD
INFRASTRUCTURE LIMITED, dan HOTELS.COM, L.P.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 188 PMSE telah melakukan pemungutan
dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp26,18 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp8,44 triliun setoran tahun 2024 dan Rp830,3 miliar setoran tahun 2025,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Dwi Astuti.

Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,39 triliun sampai dengan Februari 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022,
Rp393,12 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan
Rp126,39 miliar penerimaan 2025. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari
Rp560,61 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp825,75 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Baca Juga :  Teladan Baru Ajak Masyarakat Lari Pagi Sehat dalam Sunday Morning 5K

Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp3,23 triliun sampai dengan Februari 2025. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar.penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,48 triliun penerimaan
tahun 2024, dan Rp196,49 miliar penerimaan tahun 2025.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp832,59 miliar, PPh
26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp720,74 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,68 triliun.

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP.

Hingga Februari 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp2,94 triliun. Penerimaan dari
pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12
triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,33 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp93,93 miliar penerimaan tahun 2025. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp199,96 miliar
dan PPN sebesar Rp2,74 triliun.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital
dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.

Dwi juga menambahkan
pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang
dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang
dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. (ful/KPO-3)

Iklan
Iklan