Banjarbaru, Kalimantanpost.com – Pemerintah pusat telah menetapkan tanggal 19 April 2025 sebagai hari libur. Bertepatan dengan pelaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru.
Ketetapan haru libur ini berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 14 April 2025 tadi.
Pj Wali Kota Banjarbaru, Subhan Noor Yaumil membenarkan bahwa hari pelaksanaan PSU tanggal 19 April 2025 dijadikan sebagai hari libur.”Ya,” jawabnya singkat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan selaku pelaksana PSU Kota Banjarbaru telah mengetahui adanya surat tersebut.
“Sesuai perintah Kemendagri, maka daerah yang PSU melalui Pemerintah Daerah masing masing akan menetapkan hari libur,” ujar Komisioner KPU Kalsel, Nida Guslaili Rahmadina.
Atas itulah, KPU Kalsel mengirim surat kepada Pj Wali Kota Banjarbaru untuk menerbitkan Surat Edaran kepada seluruh instansi/lembaga/perusahaan agar hari pemungutan suara adalah hari libur atau hari yang diliburkan.
Didalam surat, ini untuk memberi kesempatan kepada pemilih di Kota Banjarbaru untuk menggunakan hak pilih pada pemungutan suara ulang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 pada tanggal 19 April 2025.
“Kami sudah berkirim surat ke Pemko Banjarbaru untuk hal ini,” tekannya. (mns/K-2)