BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Gugatan tim Advokasi Masyarakat Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin atau Tim 7 LHPS Kota Banjarmasin terhadap pemerintah berjenjang atas fenomena darurat sampah di Kota Banjarmasin mendapat tanggapan Wali Kota Banjarmasin, HM Yamin HR.
Wali Kota, HM Yamin HR menanggapi gugatan tersebut dengan serius, bahkan percepatan penanggulangan darurat sampah pun terus dikawalnya setiap hari tanpa henti, termasuk melakukan penataan ulang TPAS Basirih.
Yamin menyebut gugatan tersebut merupakan hak warga Kota Banjarmasin yang merasa terganggu dengan kondisi darurat sampah, pihaknya pun sudah melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Pemko Banjarmasin untuk menindaklanjuti gugatan itu.
“Saya fikir itu adalah hak mereka, namun kami ini adalah perwakilan dari pusat. Pastinya kami akan ikut dengan pusat, kalau kami tergugat, akan kami coba dulu melakukan mediasi, seperti apa nanti, dan kami Pemko Banjarmasin ini serius melakukan penanganan sampah,” ujar Yamin disela melakukan pemantauan penataan TPAS Basirih, Rabu (16/4).
”Tapi melakukan gugatan, itu hak mereka sebagai warga negara, khususnya warga Kota Banjarmasin yang terdampak problem yang pertama itu kebersihan, kedua ekonomi dan ketiga lalu lintas dimana sampah terjadi meluber. Namun, kami terus berusaha untuk memberikan yang terbaik bagi warga Kota Banjarmasin,” sambungnya.
Yamin berharap kepada para penggugat agar memberikan kesempatan dan waktu untuk menunjukkan apa-apa yang dikerjakan oleh Pemko Banjarmasin semata-mata untuk menyelesaikan persoalan sampah di Kota Banjarmasin.
“Jadi hak mereka, hak masyarakat, yang pasti kami siap saja, karena kami merupakan perwakilan dari pusat di daerah. Kita terus berusaha agar semua aman-aman saja, damai-damai saja, dan kita akan terus berusaha menyelesaikan persoalan sampah ini,” ungkapnya.
Wali Kota Banjarmasin kemudian menitikberatkan pihaknya tidak akan menyerah dan tak pernah berhenti untuk melakukan upaya-upaya agar Kota Banjarmasin dapat keluar dari darurat sampah dengan menyelesaikan persoalan sampah saat ini.
“Saya sudah sampaikan juga dengan bagian hukum untuk mencoba mempelajari dan mengkajinya, karena setiap gugatan pasti ada ruang mediasinya. Sebelum sampai ke mediasi, kami akan menunjukkan permasalahan sampah di Banjarmasin dapat kita tangani dengan maksimal,” tutupnya. (sfr/KPO-3)