Revisi Perda ini bertujuan untuk lebih menguatkan lagi kebijakan daerah dalam hal ketenagakerjaan dan pihak pengusaha agar terjalin hubungan yang saling harmonis
BANJARMASIN, KP – Terbitnya Undang- Undang Nomor : 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja berdampak signifikan terhadap sejumlah Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin untuk dilakukan revisi.
Salah satunya Perda yang mendesak direvisi adalah Nomor : 14 tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan.
Rancangan revisi payung ini disampaikan pihak DPRD Kota Banjarmasin pada rapat paripurna tingkat I yang digelar Sabtu (19/4/2025).
Pada rapat paripurna dipimpin langsung gung Ketua DPRD Banjarmasin,Rikval Fachruri dan dihadiri Wakil Walikota,Ananda.
Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda)) Kota Banjarmasin, Husaini menyatakan, revisi Perda tersebut merupakan program legislasi 2025 yang diusulkan pihak dewan.
Husaini menjelaskan, revisi Perda ini bertujuan untuk lebih menguatkan lagi kebijakan daerah dalam hal ketenagakerjaan dan pihak pengusaha agar terjalin hubungan yang saling harmonis.
Ditandaskannya, melalui payung hukum yang direvisi tersebut pemerintah daerah lebih banyak berperan memberikan keterampilan kerja, tapi juga dalam memberikan perlindungan hak-hak para pekerja.
Sementara Wakil Walikota Banjarmasin,Ananda menyampaikan aspirasi atas revisi Perda Nomor : 14 tahun 2018 tersebut.
“Perda ini memang harus dilakukan revisi untuk disesuaikan dengan kondisi sekarang,bukan hanya untuk kesejahteraan pekerja tapi untuk melindungi kepentingan pengusaha,” tandas Wakil Walikota Ananda.
Sebelum disepakatinya revisi Perda Nomor : 14 tahun 2018 atas usul pihak dewan ini, pihak Pemko Banjarmasin juga menyampaikan Raperda usul prakarsa tentang Pengembangan Kota Layak Anak dan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak. (nid/K-3)