Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tapin

RUPS Copot Deriksi, Bupati Tapin Ambil Alih Sementara BPR Tapin

×

RUPS Copot Deriksi, Bupati Tapin Ambil Alih Sementara BPR Tapin

Sebarkan artikel ini
IMG 20250502 WA0008 1 scaled e1746150774749
Rapat umum pemegang saham PT BPR Tapin Sejahtera langsung di pimpin Bupati Tapin dan Wakil Bupati Tapin di Ruang Kerja Bupati Tapin

RANTAU, Kalimantan post.com – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BPR Tapin Sejahtera memutuskan untuk memberhentikan Direktur Utama Hipka Mubadi dan dua anggota dewan direksi, Rabu, (30/4/2025).

    Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan arah dan kemajuan perusahaan.

    Kalimantan Post

    Bupati Tapin H Yamani diwakili Plt Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Tapin, Taufiqurrahman, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil kesepakatan empat pemegang saham: Pemerintah Kabupaten Tapin (pemegang saham mayoritas 53 persen), Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, dan Bank Kalsel.

    “Pemberhentian Direktur Utama berlaku mulai 30 April 2025, sementara masa jabatan dewan kehormatan telah berakhir sejak 4 April lalu,” ujarnya.

    Ia menambahkan, pemerintah daerah akan membuka seleksi terbuka untuk mengisi posisi Direktur Utama dan tiga kursi Dewan Kehormatan, yang direncanakan mulai Jumat atau paling lambat Senin mendatang.

    “Kami berharap jajaran pimpinan Bank Tapin berasal dari putra daerah agar bisa bersinergi dengan kepala daerah,” ujarnya.

    Kepala Inspektorat Kabupaten Tapin, Unda Absori, mengungkapkan bahwa pasca RUPS pertama pada 14 April 2025, pihaknya melakukan audit terhadap PT BPR Tapin Sejahtera atas permintaan pemegang saham.

    “Hasil audit tersebut telah disampaikan kepada masing-masing pemegang saham, termasuk Bupati Tapin, “ujarnya

    Sementara itu, Staf Khusus Bupati Tapin, Hamdi, mengatakan bahwa seluruh karyawan telah diinformasikan mengenai pemberhentian Hipka Mubadi. Ia menegaskan, karyawan tidak lagi berkewajiban untuk mengikuti arahan dari direktur lama.

    “Untuk sementara, jabatan Direktur Utama akan dipegang langsung oleh Bupati Tapin hingga proses seleksi selesai,”pungkasnya.(abd)

    Baca Juga :  DPRD Tapin Terima Raperda Perubahan APBD 2025, Bupati Yamani: Kita Bangun Tapin Bersama
    Iklan
    Iklan