BANJARMASIN, Kalimantanpost.com — Polsekta Banjarmasin Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Kelayan B Gang Gembira , Banjarmasin Selatan.
Seorang pria berinisial T (36) ditangkap dibawah kendali Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting, Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 00.30 WITA.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 36 paket sabu seberat 6,13 gram yang disimpan dalam sebuah kotak rokok dari tangan pelaku yang sehari bekerja sebagai buruh harian lepas
Selain itu, diamankan pula uang tunai sebesar Rp760 ribu yang diduga hasil dari transaksi narkoba.
Menurut Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Morris Widhi Harto, melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting, penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal setelah melakukan penyelidikan mendalam terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
“Pelaku sempat berusaha melarikan diri saat akan ditangkap, namun berhasil diamankan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial K yang kini berstatus DPO,” jelas Hendra kepada awak media, Kamis (22/5/2025)
Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Banjarmasin Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Ini bentuk komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tegas Morris. (yul/KPO-4).