Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Banjarmasin Sebagai Kota Kedua di Indonesia Perdakan Fasilitasi Penyelenggaraan Mediasi

×

Banjarmasin Sebagai Kota Kedua di Indonesia Perdakan Fasilitasi Penyelenggaraan Mediasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20250616 WA0008
Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin dan Wakil Walikota Hj Ananda usai acara ditetapkan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Mediasi menjadi Perda pada Rabu (10/6/2025) lalu Paripurnakan bersama dengan anggota DPRD Kota Banjarmasin. (Kalimantanpost.com/Repro pribadi)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Satu lagi kebijakan Pemerintah Kota Banjarmasin yang berbeda dan sebuah terobosan luar biasa dengan diundangkannya Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Mediasi menjadi Perda pada Rabu (10/6/2025) lalu, di Paripurnakan bersama dengan anggota DPRD Kota Banjarmasin.

Sidang Paripurna DPRD Kota Banjarmasin tersebut dihadiri Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin dan Wakil Walikota Hj Ananda.

Baca Koran

Wakil Walikota Banjarmasin Hj Ananda dalam tanggapan akhirnya menyampaikan tidak semua persoalan hukum harus diselesaikan melalui jalur hukum. Ada dua opsi penyelesaian hukum yaitu litigasi dan non litigasi .

“Dengan diundangkannya Perda ini, Pemerintah Kota Banjarmasin mendorong agar masyarakat untuk memilih upaya non litigasi sebagai pengembangan dan merawat kearifan lokal yang pernah ada di kota Banjarmasin,” ujar Ananda.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemko Banjarmasin, H Machli Riyadi, Senin (16/6) mengatakan dengan diundangkannya Perda Nomor 2 tahun 2025 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Mediasi Kebijakan ini adalah satu-satunya di Kalimantan dan kedua di Indonesia setelah di Bogor

Dengan adanya Perda ini, jelas dia, diharapkan Kota Banjarmasin semakin kondusif dan tentu akan berdampak peminatan investor untuk berinvestasi di Banjarmasin

“Amanat Perda ini setiap ada sengketa di tingkat RT, tingkat kelurahan diminta untuk lebih dahulu menyelesaikan melalui mediasi dan kepada kelurahan di minta menyediakan ruang mediasi begitu juga kepada masyarakat membentuk rumah mediasi,” paparnya.

Ditambahkan Machli, manfaat kebijakan bagi masyarakat yaitu win solotion, rasa keadilan para pihak tertentu, hubungan baik tetap terjaga, kerukunan dan kedamaian tetap tercipta, kerahasiaan para pihak terjamin dan masyarakat sejahtera dan lingkungan aman.

“Lalu manfaat kebijakan diundangkannya Perda Fasilitasi mediasi bagi negara,” ujar dosen diberbagai perguruan di Kalimantan Selatan ini.

Baca Juga :  Kampus di Banjarmasin Diminta Jadi Tempat Aman Bagi Perempuan

Penetapan raperda ini menjadi Perda mendapat apresiasi dari Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr H Sobandi SH MH.

“Dengan diundangkannya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan
Mediasi ini adalah sejalan dengan program mahkamah Agung yang diatur dalam Perma nomor satu tahun 2016,” ujarnya. (ful/KPO-3)

Iklan
Iklan