PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Kurir narkotika jenis sabu berinisial RI dengan barang bukti seberat 478,57 gram, berhasil diringkus Badan Narkotika Nasional Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Sabtu (5/7/2025) lalu.
Plt.Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Ruslan Abdul Rasyid saat konferensi pers, Rabu (9/7) mengatakan, kasus ini bermula dari informasi yang diterima pada 5 Juli 2025, tentang adanya pengiriman sabu dari Palangka Raya menuju Pulang Pisau.
Tak menunggu lama, dengan informasi tersebut, tim BNNP Kalteng segera melakukan penyelidikan, baik di lapangan maupun secara IT.
Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi RI, seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna hitam dengan nomor polisi KH 6905 E, bergerak dari Palangka Raya menuju Pulang Pisau.
Dipaparkannya, sekitar pukul 19.45 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Plt Kepala BNNP Kalteng melakukan penangkapan di dekat Pos Lalu Lintas Pulang Pisau.
Ruslan menjelaskan, saat penggeledahan, ditemukan lima bungkus besar kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 478,57 gram, atau sekitar setengah kilogram.
Barang bukti tersebut disimpan rapi dalam tas hitam yang diletakkan di bagian depan motor tersangka, guna mengelabui aparat keamanan.
Hasil pemeriksaan awal, RI mengaku diperintahkan oleh seseorang yang tidak dikenal melalui aplikasi WhatsApp. Ia diarahkan untuk mengambil barang haram tersebut di Jalan Panglima Tampei Palangka Raya, yang kemudian akan diantarkan kepada penerima di dekat Pulang Pisau.
Modus atau sistem pengambilan dan penyerahan barang menggunakan metode “tempel”, di mana barang diletakkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pihak lain, ungkap Ruslan.
Menurut Ruslan, si tersangka RI berdomisili di Kasongan Baru dan ini adalah kali kedua dia diperintahkan untuk mengantar barang.
Adapun barbuk berhasil diamankan, meliputi empat lembar plastik kresek hita, empat belas lembar kertas tisu putih (digunakan sebagai pembungkus). Berikutnya satu bekas bungkus teh Cina hijau (yang menjadi petunjuk jenis produk dan potensi jaringan)
Barbuk non narkoba seperti satu unit handphone Oppo A57 hitam, satu unit handphone iPhone XR biru, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z hitam bernomor polisi KH 6905 E.
Tersangka RI dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ruslan mengaku, nilai ekonomis dari setengah kilogram sabu ini mencapai sekitar Rp350 juta, dengan harga satu kilogramnya bisa mencapai Rp 600-700 juta.
Terkait motif, RI mengaku melakukan ini karena motif ekonomi. “Saya sampaikan kepada masyarakat, jangan tergiur dan tergiur dengan apa yang dijanjikan oleh bandar,” tegas Ruslan.(drt/KPO-3)