Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Tertibkan Reklame Liar, Pemko Ultimatum Pemilik Usaha Penyedia Jasa

×

Tertibkan Reklame Liar, Pemko Ultimatum Pemilik Usaha Penyedia Jasa

Sebarkan artikel ini
Hal 6 3 KLM Rapat Reklame
RAPAT KERJA - Inilah suasana kegiatan Rapat Kerja yang membahas Reklame liar yang kini makin marak di Kota Banjarmasin, (KP/dOK)

Pemko Banjarmasin memberi batas waktu bagi vendor reklame untuk menyelesaikan pembongkaran, jika lewat tenggat waktu masih tidak ada tindakan, maka pemerintah akan mengambil alih penertiban

BANJARMASIN, KP – Pemerintah Kota Banjarmasin menegaskan komitmen terhadap penertiban reklame yang melanggar aturan tak lama lagi sudah bisa diterapkan.

Kalimantan Post

Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, usai mengikuti kegiatan sosialisasi reklame bersama para vendor yang dipimpin Wali Kota H.M. Yamin HR dan Wakil Wali Kota Hj. Ananda, di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota, Senin (7/7/2025).

Ikhsan menjelaskan bahwa pemerintah telah mengidentifikasi sejumlah titik reklame yang tidak memenuhi ketentuan teknis dan merusak estetika kota.

“Hari ini kami menyampaikan hasil rapat bersama vendor reklame. Ada empat titik reklame jenis bando yang memakan median jalan yang harus segera ditertibkan. Kami beri kesempatan untuk dibongkar secara mandiri oleh penyedia,” tegas Ikhsan.

Empat titik reklame tersebut terletak di kawasan Grand Mentari, dua titik di Jalan Hasan Basri, serta dua titik tambahan di Jalan S. Parman. Menurut Ikhsan, reklame-reklame itu tidak hanya menyalahi konstruksi teknis, tetapi juga sudah melanggar aturan sejak lama.

“Beberapa di antaranya bahkan sudah masuk dalam daftar pembinaan sejak tahun 2018, namun tak kunjung ditertibkan. Ini bergerak lambat. Karena itu, kita dorong langkah konkret. Para penyedia sudah menyatakan kesediaan untuk membongkar sendiri,” ujarnya.

Pemkot Banjarmasin memberi batas waktu bagi vendor reklame untuk menyelesaikan pembongkaran. “Jika lewat tenggat waktu masih tidak ada tindakan, maka pemerintah akan mengambil alih penertiban,” lugas Ikhsan.

Tak hanya menyoroti reklame yang lama, Sekdako juga menyebut ada 18 reklame baru yang sedang dalam proses pengajuan. Namun, sebagian besar di antaranya tidak memenuhi syarat konstruksi maupun tata letak.

Baca Juga :  Sosialisasi Tanah Ulayat Oleh Menteri ATR/BPN, Supian HK Dorong Keadilan Agraria Daerah

“Bagi 18 reklame itu, kami sampaikan secara langsung: silakan lengkapi sesuai standar. Kalau tidak bisa dipenuhi, maka kami tidak akan meneruskan prosesnya. Bahkan kalau sudah berdiri dan tidak sesuai, kami tertibkan,” imbuh Ikhsan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Banjarmasin menata wajah kota agar terlihat lebih rapi, aman, dan estetik. Penataan reklame juga dinilai penting untuk menjaga keselamatan publik serta memastikan bahwa penyelenggaraan iklan di ruang terbuka tidak melanggar regulasi.

“Kita ingin semua reklame tertib dan sesuai aturan, karena ini menyangkut ketertiban kota dan keselamatan masyarakat. Penertiban ini bukan untuk mematikan usaha, justru kita ingin semua berjalan profesional dan taat aturan,” pungkasnya.(nau/K-3)

Iklan
Iklan