NANGA BULIK, Kalimantanpost.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Lamandau. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SW, yang diketahui merupakan residivis kasus curanmor asal Jawa timur.
Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto saat di dampingi oleh kasat reskrim dan kasat narkoba mengatakan Pengungkapan tersebut bermula dari laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Bulik.
Berdasarkan siaran pers Polres Lamandau, Rabu (19/8/2026), terdapat sedikitnya 10 unit sepeda motor yang diamankan dan diduga berkaitan dengan aksi tersangka.
Kasus pertama terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Kujan, Kecamatan Bulik. Saat itu, korban tengah bertamu di rumah rekannya.
Situasi berubah ketika salah seorang teman korban mendengar suara seseorang mendorong sepeda motor ke arah semak-semak. Dari celah dinding kayu, saksi melihat seseorang tengah membawa sepeda motor milik korban.
Saksi kemudian berteriak “maling”. Korban bersama sejumlah rekannya langsung melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya, pelaku diserahkan kepada petugas SPKT Polres Lamandau untuk menjalani proses hukum.
Dari pengembangan kasus tersebut, polisi menemukan sejumlah sepeda motor lain yang diduga hasil kejahatan. Sebagian barang bukti ditemukan setelah mendapat informasi dari masyarakat, sementara lainnya diserahkan warga ke kepolisian setelah ditemukan di sejumlah lokasi.
Polisi kemudian mengamankan 10 unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aksi curanmor tersebut, Berdasarkan hasil pemeriksaan, SW mengaku melakukan pencurian sepeda motor dalam rentang waktu 6 hingga 16 Agustus 2026 di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Bulik.
Modus yang digunakan cukup sederhana. Sepeda motor yang menjadi sasaran umumnya dalam kondisi tidak terkunci stang atau tanpa pengamanan tambahan. Motor kemudian didorong menjauh dari lokasi untuk mencari tempat yang sepi.
Setelah berada di lokasi aman, pelaku merusak bagian pengaman kendaraan dan memasang kabel kontak agar sepeda motor dapat dihidupkan.
Dalam beberapa aksi, pelaku bahkan membawa sepeda motor ke tempat hiburan dan menjualnya untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Dari pengembangan terhadap kasus tersebut, polisi juga berhasil mengungkap satu unit sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang pada 6 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Jalan Jenderal Soedirman Trans E-1, Kelurahan Nanga Bulik.
Polisi menyebut SW bukan pemain baru dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Berdasarkan keterangan dalam siaran pers, tersangka merupakan residivis kasus curanmor pada 2015 di wilayah hukum Polres Magetan, Jawa Timur.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan polisi antara lain sepeda motor Honda Supra, Honda Beat, Megapro, Yamaha Jupiter dan Yamaha Vixion.
Kasatreskrim Polres Lamandau masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk memastikan seluruh kendaraan yang diamankan terkait dengan laporan pencurian yang ada.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kapolres Lamandau mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan pengamanan tambahan saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi yang minim pengawasan.(EK/KPO-3)















