Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tapin

Tapin Rekonsiliasi Setoran Pajak Pusat

×

Tapin Rekonsiliasi Setoran Pajak Pusat

Sebarkan artikel ini

Tiga SKPD Pemkab Raih Penghargaan

Hal 12 Tapin 35 klm 15 scaled
PENGHARGAAN - Dari KPP Pratama Barabai atas ketepatan waktu membayar pajak diterima Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Tapin. (KP/Ist)

Rantau, KP – Pemerintah Kabupaten Tapin bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Barabai dan KPPN Tipe A1 Barabai menuntaskan proses rekonsiliasi penyetoran pajak pusat semester I tahun anggaran 2025. Kesepakatan dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi yang ditandatangani di ruang kerja Bupati Tapin, Senin, (28/7/2025).

Rekonsiliasi ini menjadi bagian dari pemenuhan kewajiban administrasi fiskal daerah dan sekaligus wujud keterbukaan pelaporan perpajakan pemerintah daerah ke pusat.

Kalimantan Post

Penandatangan berita acara langsung oleh Bupati Tapin H Yamani dan Kepala KPPN Tipe A1 Barabai Djoko Julianto dan kepala KPP Pratama Barabai Bekti Widjajanti terkait komitmen penyelesaian laporan pajak antara Pemkab Tapin dan KPP PRATAMA BARABAI serta KPPN BARABAI. Sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan semesteran penyetoran pajak. Komitmen ini menegaskan bahwa semua pihak bersepakat menjaga tertib administrasi dan disiplin fiskal.

Selanjutnya Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak oleh Kabid Perbendaharaan BKAD dan Pejabat KPP PRATAMA BARABAI sebagai syarat penyaluran dana bagi hasil pajak daerah, yang disaksikan langsung oleh BUPATI TAPIN, Kepala KPP PRATAMA BARABAI, Kepala KPPN BARABAI dan Kepala BKAD KAB. TAPIN Haris Fadillah.

Kepala KPP Pratama Barabai, Bekti Widjajanti, mengapresiasi langkah proaktif Pemkab Tapin dalam memastikan rekonsiliasi berjalan tepat waktu. Ia menilai kerja sama antara pemerintah daerah dan otoritas perpajakan semakin baik dari tahun ke tahun.

“Kolaborasi ini penting agar pelaporan dan penyetoran pajak berjalan akurat dan sesuai ketentuan. Tapin termasuk salah satu daerah yang responsif dan kooperatif,” ujarnya.

Sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhan, KPP Pratama Barabai menyerahkan penghargaan kepada tiga SKPD di Tapin yang dianggap paling disiplin dalam pelaporan pajak: Dinas Perindustrian, Dinas Perikanan, dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.

Baca Juga :  RSUD Datu Sanggul Diminta Tingkatkan Pelayanan Kesehatan 

Ketiga dinas tersebut tercatat rutin menyampaikan untuk periode Januari hingga Juni 2025.

Bupati Tapin H Yamani menyambut baik apresiasi yang diberikan kepada SKPD di lingkungan pemerintahannya. Ia menilai penghargaan tersebut merupakan cerminan dari budaya kerja yang mulai terbangun di birokrasi Tapin.

“Pelaporan pajak bukan hanya soal kewajiban administrasi, tapi bentuk integritas dan tanggung jawab kita sebagai penyelenggara negara. Kita ingin semua SKPD menunjukkan komitmen yang sama,” tegas Yamani.

Menurutnya, tertib administrasi perpajakan adalah salah satu indikator kesehatan fiskal daerah. Ia berharap momentum ini mendorong seluruh perangkat daerah untuk bekerja lebih disiplin dan transparan dalam pengelolaan anggaran.

Proses rekonsiliasi pajak ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Pemerintah Daerah, khususnya dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan. (abd/K-6)

Iklan
Iklan