Banjarbaru, KP— Kelurahan Mentaos resmi ditetapkan sebagai Kelurahan Bebas Maladministrasi pertama di Indonesia. Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
Kegiatan penetapan yang berlangsung pada Rabu (30/7/2025) itu turut dirangkai dengan pencanangan Kelurahan Bebas Maladministrasi se-Kota Banjarbaru, serta pencanangan pembangunan Zona Integritas di lingkungan Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja (Diskopumnaker), Kelurahan Guntung Manggis, Kelurahan Sungai Besar, dan Kelurahan Mentaos.
Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pencanangan ini merupakan bagian dari langkah konkret untuk menjadikan Banjarbaru sebagai kota percontohan dalam tata kelola pemerintahan.
“Visi kita adalah Banjarbaru EMAS: Elok, Maju, Adil dan Sejahtera. Saya berharap seluruh aparatur pemerintah memahami prinsip pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat, serta menjunjung tinggi etika pelayanan,” ujar Wali Kota Lisa.
Ia juga mengajak seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat untuk menjadikan pembangunan zona integritas sebagai budaya kerja yang berkelanjutan.
“Mari kita wujudkan Banjarbaru sebagai kota yang bebas maladministrasi, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegasnya.(Dev/K-3)