Banjarbaru, KP— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Banjarbaru menyepakati dua agenda strategis dalam Rapat Paripurna yang digelar di Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Rabu (31/7/2025).
Agenda pertama adalah persetujuan terhadap berita acara rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Perubahan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan dan dinamika fiskal daerah, setelah melalui pembahasan intensif dan pandangan umum dari seluruh fraksi DPRD pada rapat sebelumnya.
Agenda kedua adalah penandatanganan nota kesepakatan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarbaru Tahun 2025–2029. Dokumen tersebut akan menjadi pedoman arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan APBD 2025 telah dirancang dengan mengakomodasi berbagai masukan dan koreksi dari DPRD, sebagai bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam upaya mempercepat pembangunan.
“Berbagai catatan, pertanyaan, serta koreksi dari DPRD selama pembahasan menjadi bagian penting dalam menyempurnakan struktur APBD, agar lebih akuntabel dan tepat sasaran,” ujar Wali Kota.
Terkait penyusunan awal RPJMD 2025–2029, ia menegaskan bahwa dokumen ini bukan sekadar penjabaran visi dan misi kepala daerah, melainkan fondasi utama yang akan digunakan oleh seluruh perangkat daerah dalam merancang program pembangunan, menyusun strategi, menetapkan arah kebijakan, serta menentukan indikator kinerja utama.
“Empat komponen utama—visi, misi, tujuan, dan sasaran—yang kita sepakati hari ini menjadi pondasi awal. Selanjutnya, ini akan kita susun secara lengkap dalam dokumen RPJMD untuk mengawal pembangunan Banjarbaru lima tahun ke depan,” jelasnya.
Dengan telah ditetapkannya perubahan APBD dan disepakatinya rancangan awal RPJMD, Pemerintah Kota Banjarbaru berharap seluruh perangkat daerah dapat segera menindaklanjuti program-program prioritas secara terukur, tepat waktu, dan tetap menjaga kualitas pelaksanaan.(dev/K-3)