AMUNTAI, Kalimantanpost.com – Musibah kebakaran di Desa Harus Kecamatan Amuntai Tengah, Kamis (04/05/2025), sekitar pukul 10.00 Wita, mengakibatkan satu korban jiwa.
Satu korban jiwa berjenis kelamin perempuan, yang diketahui berusia 23 tahun diduga terjebak, dan tidak sempat menyelamatkan diri saat api berkobar di pemukiman penduduk yang sebagian rumah terbuat dari kayu.
Kepala Satpol PP dan Damkar HSU, Asikin Noor saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa dalam musibah kebakaran tersebut berdasarkan informasi yang diterima terdapat satu korban jiwa.
“Informasi diterima ya tadi ada satu korban nanti kita akan verifikasi cek lagi,” ungkap Asikin.
Asikin menjelaskan, dalam musibah kebakaran tersebut rumah terbakar milik Radiansyah dihuni 4 jiwa dan Hj.Hidayah dihuni 6 jiwa terbakar 100 persen, sedangkan milik Bahrain terbakar sekitar 20 persen. (nov/KPO-4)