KOTABARU, Kalimantanpost.com
Upaya menjaga kedisiplinan dan profesionalisme anggota Polri, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalimantan Selatan melaksanakan pemeriksaan senjata api (senpi) dan kendaraan dinas (ranmor) di Polres Kotabaru, Selasa (7/10/2025).
Kegiatan ini menyasar seluruh jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Kotabaru, meliputi Polsek Pulau Sebuku, Pulau Laut Timur, Pulau Laut Utara, Pulau Laut Tengah, Pulau Laut Barat, Pulau Laut Selatan, dan Pulau Sembilan.
Pemeriksaan senpi diikuti personel Polres dan Polsek yang memegang senpi, sementara pengecekan ranmor juga dilakukan terhadap kendaraan dinas Polres maupun Polsek, termasuk yang digunakan personel Bhabinkamtibmas di lapangan.
Pengecekan dipimpin Kasi Propam Polres Kotabaru AKP H Dammas, bersama anggota Propam, dan didampingi langsung tim Bidpropam Polda Kalsel yang diketuai Ipda Y. Krisna Pandu Buana, selaku Pamin 1 Subbid Paminal.
Dalam keterangannya, Ipda Y Krisna Pandu Buana mengatakan, kegiatan ini merupakan pemeriksaan rutin dari Bidpropam Polda Kalsel yang bertujuan untuk memastikan seluruh barang milik negara (BMN) tetap dalam kondisi baik dan siap digunakan.
“Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan disiplin dan profesionalisme kita sebagai anggota Polri,” katanya.
Ditambahkan, barang milik negara wajib diperiksa secara berkala untuk memastikan kelengkapan dan fungsinya berjalan dengan baik.
“Hal ini juga menjadi bentuk tanggung jawab dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga situasi Kamtibmas,” jelasnya.
Sementara Tim pemeriksa dari Bidpropam Polda Kalsel ,terdiri dari Ipda Y. Krisna Pandu Buana (Pamin 1 Subbid Paminal), Ipda Bagus Meru Husodo (Pama Urprodok), Aipda Tawar Tri Setiawan (Baur Binpam), Bripka Roni Saputra (Baur Binpam), Brigadir Akhmad Fauzi (Baur Binpam), dan Brigadir Anggie Pratama Putra (Baur Binpam).
Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap personel Polres Kotabaru dapat lebih tertib dalam penggunaan dan perawatan fasilitas dinas, baik senpi maupun ranmor, serta semakin meningkatkan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas untuk mendukung pelayanan prima kepada masyarakat. (andi/KPO-4).