Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Diburu Patroli Polisi, Dua Pencuri Sawit di Kotabaru Serahkan Diri

×

Diburu Patroli Polisi, Dua Pencuri Sawit di Kotabaru Serahkan Diri

Sebarkan artikel ini
IMG 20251012 WA0004 e1760236116674

KOTABARU, Kalimantanpost.com – Polsek Pamukan Utara mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan buah kelapa sawit milik PT Laguna Mandiri (LMI) Matalok Estate di Desa Bepara, Kecamatan Pamukan Utara. Kedua pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya menyerahkan diri ke perusahaan sepekan setelah kejadian.

Berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/07/X/2025/SPKT/Polsek Pamukan Utara/Polres Kotabaru/Polda Kalsel, kejadian bermula pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu, pelapor yang merupakan askep PT Minamas, M Mukhlis, bersama sejumlah saksi dari tim security PT LMI sedang melakukan patroli rutin di area kebun.

Kalimantan Post

Dalam patroli tersebut, mereka menemukan buah kelapa sawit yang sudah ditumpuk di 13 Titik Penitipan Hasil (TPH), padahal pada hari itu tidak ada jadwal panen. Mencurigai adanya aktivitas ilegal, tim kemudian melakukan pengintaian.

Melalui release dari Polsek Pamukan Utara pada 10 Oktober menyampaikan, dalam pengintaian selama kurang lebih 40 menit, pelapor dan saksi melihat dua cahaya senter dan mendengar suara seperti memotong tangkai serta buah sawit jatuh.

“Saat dua pelaku keluar dari kebun dan hendak melarikan diri menggunakan sepeda motor, tim berusaha menangkap. Namun, kedua pelaku berhasil kabur dengan meninggalkan motor beserta sejumlah barang bukti di tempat kejadian. Namun, kemudian pelaku Menyerahkan Diri Ditemani Aparat Desa”, terangnya.

Perkembangan signifikan terjadi pada Jumat (10/10/2025) pagi. Kedua pelaku, yang didampingi oleh aparat desa dan tetua adat setempat, datang ke kantor PT LMI Matalok Estate untuk menyerahkan diri.

Kedua pelaku kemudian diserahkan oleh pihak perusahaan kepada Polsek Pamukan Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Disampaikan, kedua tersangka dalam kasus ini adalah Peri Ekoni alias Japang (46 tahun), warga Desa Bepara dan Ahmad Khayatin alias kuncir (47 tahun), warga Desa Bepara.

Baca Juga :  Seorang Pekerja Pengukur Jalan di Intan Jaya Papua Tengah Tewas Ditembak KKB

Kedua orang tersebut telah mengakui perbuatannya dalam penyelidikan polisi.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat hitam (KT 4131 EW), dua buah egrek (alat panen), satu buah senter kepala, satu buah tas ransel ungu. Lalu, satu buah batu asah, 124 buah kelapa sawit hasil curian dan satu lembar nota timbang buah.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider percobaan pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 53 KUHP. Ancaman pidananya dapat mencapai 7 tahun penjara. (Andi/KPO-3)

Iklan
Iklan