Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Riza Chalid Disebut JPU Miliki Reputasi sebagai “Trader” Migas

×

Riza Chalid Disebut JPU Miliki Reputasi sebagai “Trader” Migas

Sebarkan artikel ini
IMG 20251014 WA0000
Terdakwa Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhamad Kerry Adrianto Riza, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono memakai rompi tahanan usai mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). Lima terdakwa didakwa merugikan negara sebesar Rp285,98 triliun terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Triyana Setia Putra menyebutkan pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid memiliki reputasi sebagai trader atau pedagang minyak dan gas (migas).

Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap sang anak, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Kalimantan Post

Reputasi Riza Chalid, kata JPU, membuat Kerry dipercaya terkait akuisisi Tangki Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak. Dalam proses itu, Kerry berjanji pada Direktur PT Oiltanking Merak tahun 2006-2014 Danny Subrata.

Janji tersebut, yakni setelah PT Tangki Merak melakukan akuisisi TBBM Merak, akan disewakan kepada PT Pertamina (Persero) dengan jangka panjang dan TBBM akan bisa okupansi penuh.

“Dany percaya karena reputasi ayah terdakwa Kerry sebagai trader migas,” tutur JPU.

Sebelumnya, JPU menuturkan Kerry juga menyampaikan sedang melakukan negosiasi dengan Pertamina terkait penyewaan fasilitas TBBM PT Oiltanking Merak dan menjamin pendanaan akuisisi melalui kredit dari Bank BRI.

Berdasarkan dokumen Memorandum Analisis Kredit PT Tangki Merak tanggal 21 April 2024 di Bank BRI, menjelaskan nota kesepahaman ditandatangani tanggal 6 Maret 2014 dan kontrak akan ditandatangani antara Oiltanking Merak dengan Pertamina.

Dalam data timeline dari PT Tangki Merak, kontrak sewa dengan Pertamina diproyeksikan akan ditandatangani pada Mei 2014 atau setelah diperolehnya kepastian pembiayaan dari pihak bank (setelah PT Tangki Merak memperoleh offering letter dari bank).

Adapun Kerry didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023, yang merugikan negara sebesar Rp285,18 triliun.

Baca Juga :  Modus Sebar Video Mesum, Mahasiswi Dipaksa Layani Nafsu Mantan

Selain Kerry, terdapat pula Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024 Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati yang mendengarkan pembacaan surat dakwaan dalam sidang yang sama.

Kelima terdakwa diduga telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara senilai Rp285,18 triliun.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan