Banjarbaru, KP – Setelah melalui serangkaian pembahasan intensif antara Pemerintah Kota Banjarbaru dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarbaru Tahun 2025–2029 akhirnya resmi disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (14/10/2025).
RPJMD ini menjadi dokumen penting yang berfungsi sebagai arah kebijakan, program prioritas, serta sasaran pembangunan daerah selama lima tahun ke depan, sekaligus pedoman untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kota Banjarbaru menuju “Banjarbaru Emas”.
Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby dalam sambutannya menyampaikan bahwa dinamika perubahan kebijakan di tingkat nasional memberikan pengaruh signifikan terhadap penyusunan RPJMD daerah.
“Dinamika perubahan kebijakan pemerintah pusat sangat berpengaruh besar terhadap substansi penyusunan RPJMD Banjarbaru, terutama terkait penyesuaian dana transfer pada tahun 2026. Hal ini berdampak pada penargetan pembangunan yang telah disusun selama lima tahun ke depan dan perlu disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah,” ujar Lisa.
Ia juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPRD Kota Banjarbaru atas kolaborasi dan sinergi yang terjalin selama proses pembahasan Raperda tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang baik dalam membahas dokumen penting ini. Semoga hasil dari RPJMD 2025–2029 dapat menjadi pedoman pembangunan yang realistis, adaptif, dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ucapnya.
Rapat paripurna tersebut menandai disahkannya Raperda RPJMD Kota Banjarbaru 2025–2029 menjadi peraturan daerah, setelah melalui serangkaian proses pengkajian, harmonisasi, dan pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif.
Dokumen RPJMD ini akan menjadi acuan utama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta berbagai kebijakan pembangunan lintas sektor di Kota Banjarbaru hingga tahun 2029.(Dev/k-7)