Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tabalong

Pemkab Tabalong Percepat Serapan Anggaran

×

Pemkab Tabalong Percepat Serapan Anggaran

Sebarkan artikel ini
Hal 8 TABALONG Adv 3 klm 2
KP/Ist

Tanjung, KP – Supaya tidak ada pengendapan uang daerah di bank, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong melakukan percepatan serapan anggaran di berbagai bisang, hal ini dilakukan sebagai wujud keseriusan menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat terkait anggaran.

Sebelumnya, Dana Pemerintah yang mengendap di Bank menjadi sorotan utama, disebutkan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa pada Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025, yang menyoroti rendahnya realisasi belanja daerah di kuartal III-2025. Meski dana dari pusat sudah disalurkan cepat, justeru membiarkan uangnya ‘nganggur’ di bank hingga mencapai Rp234 triliun.

Kalimantan Post

“Uangnya sudah ada tapi eksekusi nya yang lambat,” ucap Menteri Keuangan Republik Indonesia kala itu.

Terkait hal itu, Bupati Tabalong Ir HM Noor Rifani SH ST MT, menyatakan bahwa dana daerah yang ada di Bank bukan uang ‘nganggur’ apalagi sengaja diendapkan, melainkan dana yang sudah ada arus kas-nya tersistematis kapan akan digunakan. “Sebenarnya tidak ada yang mengendap, karena dana yang ada itu sesuai dengan cash flow (arus kas) penggunaan dana APBD kita,” katanya belum lama tadi di Tanjung.

Bupati Tabalong juga menyebutkan bahwa dirinya selalu menginstruksikan kepada jajaran nya agar tidak menunda nunda pekerjaan fisik maupun belanja Pemerintah Daerah karena dana pada APBD menjadi instrumen penting dalam perputaran ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Harus cepat, yang sudah selesai pekerjaan dan belanja segera dibayarkan sesuai dengan kontraknya,” tambah Haji Fani.

Berdasarkan Data Kinerja APBD Kabupaten Tabalong posisi sampai 22 Oktober 2025 dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), total dana kas yang tersedia pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp 1,75 triliun, dengan rincian Giro sebesar Rp 956,9 miliar dan Deposito on Call sebesar Rp 800 miliar.

Baca Juga :  Dukung Tabalong SMaRT, Pemkab Tambah Penyertaan Modal ke BPR

Kemudian sesuai PMK Nomor 29/MK/PK/2025 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH), Kabupaten Tabalong mendapatkan penyaluran kurang bayar atas DBH Tahun 2023 sebesar Rp299,5 miliar pada tanggal 15 Agustus 2025 lalu. Ditambah dana TDF (Treasury Deposit Facility) di Bank Indonesia sebesar Rp170,3 miliar.

Dana Kurang Bayar yang masuk RKUD tersebut belum dianggarkan dalam APBD 2025, sehingga belum bisa dibelanjakan pada Tahun 2025 ini juga. Kata Kepala BPKAD Husin Ansari.

Lebih jauh, Husin menjelaskan bahwasanya total kas yang ada di RKUD sebesar Rp 1,75 triliun, diperuntukan dan digunakan untuk membayar belanja operasi, belanja modal termasuk infrastruktur yang masih dalam proses pekerjaan, belanja hibah dan bantuan sosial, belanja bagi hasil ke Pemerintah Desa serta pembayaran utang kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) special mission vehicle di bawah Kementrian Keuangan RI.

Informasi sebelumnya, Pemkab Tabalong masuk kedalam 10 Kabupaten/Kota yang dana APBD nya mengendap di Bank sebesar Rp1,82 triliun. (ros/rel/K-6)

Iklan
Iklan