KANDANGAN, Kalimantanpost.com – Pengadilan Negeri (PN) Kandangan Kelas 1B menggelar sidang lanjutan, terkait tindak pidana pemalsuan surat tanah, Selasa (21/7/2026) di Ruang Sidang Cakra Lantai 1.
Sidang terbuka dipimpin Hakim Ketua Eko Setiawan, didampingi dua hakim anggota.
Sidang dihadiri langsung tiga terdakwa, yakni Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) HSS menghadirkan tiga saksi pelapor.
Para saksi mengucap sumpah, sebelum menyampaikan keterangan.
Para saksi memberikan keterangan-keterangan, berkenaan hal-hal yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik.
Salah satunya, terkait proses diketahuinya surat tanah dimaksud ternyata diduga palsu.
Advokat pelapor PT Antang Gunung Meratus (AGM) Ardian Pratomo dari Boyamin Saiman Law & Firm menjelaskan, dari keterangan para saksi terungkap fakta-fakta yang memang harus diketahui majelis hakim mengenai situasi dalam kasus tersebut.
Ardian menjelaskan, perkara tersebut bukan semata pemalsuan surat.
Namun menjadi bentuk rangkaian peristiwa yang perlu dicermati mendalam, perlu penindakan hukum agar tidak terulang lagi.
“Kalau dibiarkan, dikhawatirkan menjadi preseden atau kebiasaan buruk, di mana ada orang-orang yang semena-mena mengklaim kepemilikan tanah pihak lain, padahal kepemilikan tanah tersebut sudah diperoleh dengan jalan benar dan taat aturan,” ucap Ardian.
Menurut Ardian, langkah hukum yang diambil perusahaan sebagai pelapor dilakukan karena pihaknya sudah melakukan proses pembebasan lahan sesuai prosedur, norma, dam aturan hukum yang ada.
Langkah tersebut, juga sebagai bentuk reaksi perusahaan atas tindakan klaim sepihak, dan tuduhan perusakan tidak berdasar, padahal kegiatan perusahaan sudah dilakukan dengan prosedur jelas, serta operasional dilakukan di tanah yang sudah dibebaskan.
“Meskipun secara kemanusiaan kita akan memaafkan, tetapi secara hukum tentu ini perlu ditindaklanjuti,” ucap Ardian.
Ia berharap, dari upaya melalui jalur hukum atas dugaan kasus ini, kejadian serupa tidak terjadi dan menjadi kebiasaan berulang, dilakukan para pelaku dengan modus yang sama berkali-kali, serta supaya tidak merugikan baik kepentingan perusahaan, maupun masyarakat.
Sementara agenda persidangan mendatang, PN Kandangan masih akan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak JPU, dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi yang meringankan pihak terdakwa.
Pada sidang sebelumnya, diberitakan, ketiga terdakwa diduga bersekongkol membuat dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) di Desa Padang Batung, Kecamatan Padang Batung.
SPPFBT atas nama terdakwa Herman, yang dijual kepada Tirawan, yang dibuat Kades Padang Batung Toar Larry Smith.
Setelah dilakukan pemeriksaan titik koordinat, tanah di titik koordinat yang dimaksud sudah dibebaskan perusahan. Terlebih, SPPFBT tersebut diduga merupakan palsu dan dibuat baru. Serta, dalam penelusuran, Herman tidak memiliki riwayat mempunyai hak atas tanah di lokasi dimaksud. (tor/KPO-4)















