Kandangan, KP – Wakil Bupati (Wabup) Hulu Sungai Selatan (HSS) menyerahkan sertifikat 52 bidang tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Rabu (26/11/2025) di Aula Kantor Kecamatan Telaga Langsat.
Hal itu sebagai bentuk dukungan pemerintah, dalam memberikan kepastian hukum bagi warga.
Wabup HSS Suriani mengucapkan selamat, kepada masyarakat penerima sertifikat.
Wabup HSS mengingatkan, tanah adalah aset penting yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara bijak.
Wabup menuturkan, Pemkab HSS bersama Kantor Pertanahan, akan terus mendorong percepatan sertifikasi tanah agar seluruh bidang tanah di wilayah HSS dapat terdaftar lengkap. Upaya ini penting untuk mendukung penataan ruang, pembangunan daerah, dan kesejahteraan warga.
“Semoga penyerahan sertifikat ini membawa manfaat besar bagi masyarakat, dan menjadi langkah nyata menuju tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan,” tuturnya.
Wabup mengucapkan apresiasi, kepada seluruh pihak yang berperan dalam terlaksananya penyerahan sertifikat hak atas tanah secara kolektif tersebut.
Ia mengatakan, PTSL merupakan program strategis nasional untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Melalui PTSL, pendaftaran tanah dilakukan secara serentak, sederhana, cepat, dan terjangkau. Dengan sertifikat ini, masyarakat memiliki bukti hukum yang sah, sehingga dapat meningkatkan rasa aman, mencegah sengketa, dan membuka peluang peningkatan kesejahteraan.
Wabup Suriani mengungkapkan, keberhasilan penerbitan 52 sertifikat ini tidak lepas dari kerja keras dan sinergi Pemkab HSS, Kantor Pertanahan, aparatur desa, serta masyarakat yang mengikuti program PTSL. (tor/K-6)














