Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Satlantas Polresta Banjarmasin Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas di Ponpes Al Furqan

×

Satlantas Polresta Banjarmasin Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas di Ponpes Al Furqan

Sebarkan artikel ini
IMG 20251215 WA0017 e1765779394694
TAAT LALU LINTAS - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin terus menunjukkan komitmennya dalam membangun budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini melalui Program Police Goes to School di Ponpes Al Furqon. (Kalimantanpost.com/yuli).

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin terus menunjukkan komitmennya dalam membangun budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini melalui Program Police Goes to School.

Kali ini, kegiatan edukatif tersebut menyasar para pelajar Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Furqan, Senin (15/12/2025).

Kalimantan Post

Edukasi yang dilaksanakan Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polresta Banjarmasin ini bertujuan menanamkan pemahaman mendalam kepada para pelajar tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Para pelajar dibekali pengetahuan mengenai tata cara berlalu lintas yang aman, etika berkendara, serta peran strategis pelajar sebagai pelopor keselamatan di jalan raya.

Menurut Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Denny Maulana, melalui Kasubnit 3 Dikmas Lantas, Aiptu Budiono bahwa salah satu fokus utama dalam kegiatan tersebut adalah memberikan pemahaman terkait perbedaan sepeda listrik dan kendaraan listrik yang kini semakin marak digunakan, khususnya di kalangan pelajar.

“Tujuan utama kami adalah meluruskan pemahaman pelajar mengenai perbedaan sepeda listrik dan kendaraan listrik, terutama berkaitan dengan aturan penggunaannya di jalan umum,” tutur Budiono.

Ia menambahkan, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa kedua jenis kendaraan tersebut memiliki dasar hukum yang berbeda. Kendaraan listrik seperti sepeda motor listrik diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga dapat digunakan di jalan umum dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Sementara itu, sepeda listrik hanya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, sehingga penggunaannya terbatas di kawasan tertentu dan tidak diperkenankan melintas di jalan umum,” katanya

Dalam kesempatan tersebut, Satlantas Polresta Banjarmasin juga mengimbau para pelajar untuk menjauhi perilaku berisiko seperti balap liar serta keterlibatan dalam geng motor yang berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Baca Juga :  Bocah 12 Tahun di Banjarmasin Utara Diduga Jadi Korban Pencabulan dan Persetubuhan

Diadakannya Program Police Goes to School, Satlantas Polresta Banjarmasin berharap para pelajar tidak hanya memahami aturan berlalu lintas, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan dan teladan dalam mewujudkan budaya tertib berlalu lintas, baik di lingkungan sekolah maupun di tengah.(yul/KPO-4)

Iklan
Iklan