Banjarbaru, KP – Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, segera diserahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel).
“Dipastikan penyerahan SK akan dilaksanakan pada Selasa, 23 Desember 2025, bertempat di halaman Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Provinsi, Noryadi.
Noryadi menjelaskan, seluruh peserta penyerahan SK diwajibkan mengenakan seragam KORPRI lengkap dengan atribut, meliputi name tag, PIN KORPRI, dan ID Card masing-masing.
Khusus peserta laki-laki diwajibkan menggunakan peci.
“Penyerahan SK ini merupakan tahapan penting dalam proses penataan ASN di lingkungan Pemprov.
Kami minta seluruh SKPD memastikan kesiapan administrasi dan kehadiran peserta sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” ucapnya.
Ia menambahkan, setiap PPPK Paruh Waktu akan menerima undangan resmi dari BKD yang pendistribusiannya dilakukan melalui masing-masing SKPD.
Selain itu, setiap UPPD diwajibkan menugaskan pengurus kepegawaian pada hari penyerahan SK untuk membantu proses pembagian SK di lokasi acara, dengan ketentuan mengenakan pakaian dinas.
Terkait teknis pelaksanaan, Noryadi menyebutkan bahwa pengaturan parkir, posisi barisan, serta penempatan meja SKPD, akan dituangkan secara rinci dalam surat resmi yang diumumkan pada hari yang sama.
Untuk Bapenda dan UPPD, meja pembagian SK berada di posisi 48 hingga 52, di sisi kiri lapangan menghadap podium. Bapenda sendiri disediakan lima meja, dengan ketentuan satu meja melayani tiga UPPD.
Sebagai bagian dari persiapan, gladi penyerahan SK akan dilaksanakan pada Senin, 22 Desember 2025.
Seluruh SKPD dan UPPD yang terlibat diharapkan hadir dalam kegiatan tersebut, dengan undangan resmi menyusul.
Noryadi juga mengakomodasi kondisi tertentu bagi PPPK Paruh Waktu yang tidak dapat berhadir, khususnya bagi petugas pelayanan.
Dalam hal ini, UPPD diminta membuat Surat Keterangan resmi dari Kepala UPPD, yang kemudian dikirimkan melalui tautan (link) yang disediakan oleh BKD.
Selain SK, pada saat penyerahan juga akan disiapkan Perjanjian Kerja (PK) yang dicetak oleh masing-masing SKPD.
PK tersebut dibuat dua rangkap, menggunakan dua materai, dengan ketentuan besaran gaji tidak melebihi pagu yang tercantum dalam DPA, dan dapat disesuaikan di bawah batas maksimal tersebut.
Pada hari pelaksanaan, peserta diarahkan langsung menuju meja SKPD masing-masing untuk mengambil SK, kemudian berbaris sesuai arahan panitia guna persiapan acara penyerahan secara simbolis bersama Gubernur Kalsel. (*/K-2)














