BANJARMASIN, Kalimantanpost.com –
Aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) tidak terikat pada batas waktu tertentu. Penegasan tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Nomor PENG-54/PJ.09/2025, menyusul meningkatnya kunjungan masyarakat ke kantor pajak.
DJP menjelaskan, pada prinsipnya aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE dapat dilakukan kapan saja sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan perpajakan berbasis Coretax.
Terkait beredarnya informasi mengenai batas waktu aktivasi, termasuk tanggal 31 Desember 2025, DJP menegaskan imbauan aktivasi lebih awal merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan permohonan, terutama menjelang periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Sehubungan dengan hal tersebut, DJP mengimbau wajib pajak agar tidak perlu datang dan mengantre di kantor pajak. Aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE dapat dilakukan secara mandiri dengan mengikuti panduan resmi melalui situs web DJP di pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP @DitjenPajakRI, serta tautan khusus aktivasi Coretax di https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.
Bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis, khususnya terkait perubahan data yang memerlukan pendampingan langsung, DJP mengimbau agar mengatur waktu kedatangan ke kantor pajak secara bijak demi kelancaran pelayanan dan kenyamanan bersama.
DJP juga menegaskan seluruh layanan perpajakan diberikan tanpa dipungut biaya. Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo serta mewaspadai pihak-pihak yang menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.
Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng), Syamsinar, mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP.
“Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk tidak sembarangan mengklik tautan, mengunduh aplikasi, atau memberikan data pribadi yang disampaikan melalui pesan, panggilan, maupun surel yang mencurigakan dan tidak berasal dari kanal resmi DJP,” ujarnya.
Apabila menerima informasi yang meragukan, wajib pajak diminta melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), atau melalui saluran resmi DJP. (ful/KPO-3)














