KUALA KAPUAS, Kalimantanpost.com – Seorang perempuan berinisial SNB (29) warga Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, diamankan petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas, setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu saat hendak membesuk suaminya.
“Benar, saat ini SNB beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Kapuas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, di Kuala Kapuas, Kamis (1/1/2026).
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh petugas Rutan, terjadi pada Rabu (31/12), sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas mencurigai SNB yang hendak menjenguk suaminya sedang menjalani masa tahanan. Saat dilakukan penggeledahan sebelum memasuki Rutan, petugas menemukan barang mencurigakan yang diduga narkotika.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Satresnarkoba Polres Kapuas. Setelah dilakukan penggeledahan lanjutan oleh petugas kepolisian, ditemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,48 gram.
Barang haram tersebut disembunyikan SNB di antara satu lembar pembalut warna putih tanpa merek dan celana dalam merek Delverra Brief warna cokelat. Proses penggeledahan disaksikan langsung oleh petugas Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam.
Selanjutnya, perempuan itu beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SNB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan guna mencegah peredaran narkotika, khususnya di lingkungan rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan. (Ant/KPO-3)














