Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Internasional

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis Lima Tahun Penjara

×

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis Lima Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
IMG 20260116 WA0030
Arsip foto - Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol. (Antara/Anadolu)

SEOUL, Kalimantanpost.com – Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman lima tahun penjara, Jumat (16/1/2026) setelah dinyatakan bersalah atas sejumlah dakwaan, termasuk menghalangi upaya penyidik untuk menahannya tahun lalu.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan vonis tersebut dalam putusan pertama terkait kasus yang berawal dari penerapan darurat militer oleh Yoon yang berlangsung singkat pada Desember 2024.

Kalimantan Post

Dakwaan utama dalam persidangan Jumat itu menyebutkan bahwa Yoon, yang saat itu masih menjabat sebagai presiden, memerintahkan Dinas Pengamanan Presiden untuk menghalangi penyidik dalam melaksanakan surat perintah penahanan terhadap dirinya di kediaman resmi presiden pada Januari tahun lalu.

Hakim ketua Baek Dae-hyun, yang memimpin persidangan dan disiarkan langsung, menegur Yoon yang hadir dalam kondisi ditahan.

Ia menyatakan bahwa Yoon secara efektif telah memprivatisasi kekuatan bersenjata melalui aparatur Dinas Pengamanan Presiden yang seharusnya setia kepada Republik Korea, demi keselamatan dan kepentingan pribadinya.

Hakim menegaskan demi memulihkan supremasi hukum yang dirusak oleh tindak pidana terdakwa, diperlukan hukuman berat yang sepadan dengan kesalahannya.

Vonis tersebut setengah dari tuntutan tim jaksa khusus Cho Eun-suk yang bulan lalu meminta hukuman 10 tahun penjara. Jaksa menilai Yoon telah melakukan kejahatan serius dengan memanfaatkan lembaga negara untuk menutupi dan membenarkan perbuatan pidananya.

Selain menghalangi proses penahanan, Yoon juga didakwa melanggar hak sembilan anggota kabinet yang tidak diundang dalam rapat peninjauan rencana darurat militer, serta menyusun dan kemudian memusnahkan revisi maklumat setelah status darurat militer dicabut.

Ia juga dituduh memerintahkan penyebaran siaran pers yang memuat informasi tidak benar terkait deklarasi darurat militer, serta menghapus catatan dari ponsel aman yang digunakan para komandan militer saat itu.

Baca Juga :  Warga Eropa Diperingatkan Segera Tinggalkan Iran

Hakim menyatakan Yoon terbukti bersalah atas seluruh dakwaan, kecuali terkait pelanggaran hak dua dari sembilan anggota kabinet dan perintah penyebaran siaran pers palsu.

Ketiadaan catatan kriminal sebelumnya disebut sebagai faktor yang meringankan hukuman. Namun, hakim menilai sifat kejahatan tersebut sangat buruk dan Yoon tidak menunjukkan penyesalan.

Selama pembacaan putusan, Yoon tampak gugup dan beberapa kali menarik napas dalam.

Dalam putusan terpisah, pengadilan juga menyatakan bahwa Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi bertindak sesuai kewenangannya saat menyelidiki dan melaksanakan surat perintah penahanan terhadap Yoon tahun lalu.

Putusan ini diperkirakan akan berpengaruh terhadap vonis bulan depan atas dakwaan bahwa Yoon memimpin upaya pemberontakan melalui dekret darurat militernya. Jaksa khusus awal pekan ini menuntut hukuman mati atas dakwaan tersebut, dengan putusan dijadwalkan dibacakan pada 19 Februari.

Secara keseluruhan, Yoon tengah menghadapi delapan persidangan yang berkaitan dengan upaya penerapan darurat militer, dugaan korupsi yang melibatkan istrinya, serta kematian seorang anggota marinir pada 2023.

Persidangan ini menjadi yang ketiga kalinya proses hukum terhadap mantan presiden disiarkan secara langsung melalui televisi setempat.

Sebelumnya, pada 2018, sidang vonis mantan Presiden Park Geun-hye dan Lee Myung-bak dalam kasus korupsi juga ditayangkan secara langsung. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan