Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sebanyak 28 Perusahaan Pelanggar Lahan Hutan Dirilis Satgas PKH

×

Sebanyak 28 Perusahaan Pelanggar Lahan Hutan Dirilis Satgas PKH

Sebarkan artikel ini
IMG 20260121 WA0006 1
Mensesneg Prasetyo Hadi (kedua kiri) bersama Menhan Sjafrie Sjamsoeddin (kedua kanan), Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) dan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid memberikan keterangan pers tentang pencabutan izin usaha perhutanan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Presiden Prabowo Subianto mencabut izin pemanfaatan hutan dan perkebunan 28 perusahaan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terkait bencana hidrometeorologi di Sumatera. (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Sebanyak 28 perusahaan yang terbukti melanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan dirilis Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut 28 perusahaan tersebut terdiri atas 22 pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Kalimantan Post

“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan, Hutan Alam dan Hutan Tanaman seluas 1.010.592 hektare serta enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan perusahaan pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” kata Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Adapun, nama-nama 22 perusahaan pemegang (PBPH), yaitu PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa dan PT Rimba Wawasan Permai yang berada di Aceh.

PT Anugerah Rimba Makmur, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, PT Panei Lika Sejahtera, PT Putra Lika Perkasa, PT Sinar Belantara Indah, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, PT Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT Teluk Nauli, dan PT Toba Pulp Lestari Tbk yang berada di Sumatera Utara.

Selanjutnya, perusahaan yang berada di Sumatera Barat terdiri atas PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Dhara Silva Lestari, PT Sukses Jaya Wood, dan PT Salaki Summa Sejahtera.

Sementara itu, daftar enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu, yakni PT Ika Bina Agro Wisesa dan CV Rimba Jaya di Aceh, PT Agincourt Resources dan PT North Sumatra Hydro Energy di Sumatera Utara, serta PT Perkebunan Pelalu Raya, dan PT Inang Sari di Sumatera Barat.

Baca Juga :  KPK Geledah Kantor dan Rumdin Ketua Pengadilan Negeri Depok, Sita Uang 50 Ribu Dolar AS

Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan 28 perusahaan tersebut akan dicabut izinnya karena terbukti melanggar peraturan.

Hal ini diputuskan oleh Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas yang dilaksanakan secara daring dari London, Inggris, Senin (19/1). (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan