Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Tokoh Masyarakat Kalsel Serahkan Pernyataan Sikap Pengadilan Negeri Banjarmasin, Berikan Dukungan Moril ke Anang Syakhfiani

×

Tokoh Masyarakat Kalsel Serahkan Pernyataan Sikap Pengadilan Negeri Banjarmasin, Berikan Dukungan Moril ke Anang Syakhfiani

Sebarkan artikel ini
IMG 20260203 WA0057
Beberapa tokoh masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel) mendatangi Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (3/2/2026) sore untuk menyampaikan sikap dan dukungan moril terhadap mantan Bupati Tabalong Drs. H Anang Syakhfiani, MSi. (Kalimantanpost.com/ful)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Beberapa tokoh masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel) secara spontan mendatangi Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (3/2/2026) menyerahkan surat dukungan moril dan pernyataan sikap terhadap mantan Bupati Tabalong Drs. H Anang Syakhfiani, MSi yang saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Tokoh-tokoh Banua yang hadir dipertemuan itu H Ir Sukhrowardi, MAP, Fathurrahman, MMed, Kom, Anang Rosadi, Hj Sunarti, Sri Naida, SSi, MPA, Dino Sirajuddin, Khairadi Asa.

Kalimantan Post

Selain itu, surat pernyataan itu juga ditandangani Ketua PWI Kalsel saat ini Zainal Helmi, mantan Ketua Ombusman Perwakil Kalsel Norhalis Majid dan wartawan Rasidi dan Syaiful Anwar.

Kedatangan Suchrowardi dan kawan-kawan diterima dengan sangat terbuka dan ramah dari Humas Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rustam P.

Saat pertemuan tersebut, Suchro sebagai juru bicara tokoh Banua menyampaikan kedatangannya ke sini secara spontan, rasa solidaritas dan kekeluargaan untuk menyampaikan sikap terhadap kasus yang.menimpa salah satu tokoh Banua, H Anang Syakhfiani.

Menurut Suchro, sebagai urang Banua yang lahir, besar dan berkiprah disini ingin supaya ada masalah-masalah tetap mengedepankan komunikasi apa yang dilakukan.

“Kami melihat dan menyaksikan sendiri proses pengadilan pak Anang. Kami pun secara spontan kesadaran kami menyatakan sikap terkait perkara pak Anang Syakhfiani. Semoga ini menjadi bahan pertimbangan dalam proses dilakukan pengadilan terhadap pak Anang,” ujar tokoh angkatan 88 ini.

Kemudian pernyataan sikap itu dibacakan mantan Ketua PWI Kalsel dua priode Fathurrahman.

“Kami, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, pimpinan organisasi kemasyarakatan, serta unsur masyarakat Kalimantan Selatan, dengan ini menyampaikan pernyataan sikap terkait perkara hukum yang sedang dihadapi oleh mantan Bupati Tabalong, Drs. H. Anang Syakhfiani, M.Si, khususnya yang berkaitan dengan kebijakan kerja sama bahan olahan karet (Bokar),” ujarnya

Baca Juga :  FWK Tegaskan 9 Februari Tetap Hari Pers Nasional, Soroti Sejarah dan Desak Revisi UU Pers

Pertama, kata, para tokoh Banua menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Banjarmasin sebagai bagian dari prinsip negara hukum dan supremasi hukum di Indonesia.

“Kami memandang kebijakan kerja sama Bokar yang dilaksanakan pada masa kepemimpinan Anang Syakhfiani merupakan kebijakan publik yang lahir dari kewenangan kepala daerah, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan petani karet dan menjaga stabilitas ekonomi masyarakat Kabupaten Tabalong. Dalam praktiknya, kebijakan tersebut dirasakan membawa dampak positif bagi petani dan perekonomian daerah,” ujarnya.

Ditambahkan Fathurahman,, berdasarkan pemahaman terhadap substansi kebijakan tersebut, tidak terdapat niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain, melainkan sebagai bentuk inovasi dan keberpihakan pemerintah daerah kepada rakyat, khususnya petani karet yang selama ini rentan terhadap fluktuasi harga.

“Kami juga menilai kontribusi dan jasa beliau selama dua periode memimpin Kabupaten Tabalong patut menjadi pertimbangan yang adil dan proporsional dalam menilai keseluruhan perkara ini, termasuk rekam jejak pengabdian, dedikasi, serta dampak kebijakan yang telah dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.

Kelima, lanjut dia, pengajuan amicus curiae oleh berbagai elemen masyarakat merupakan bentuk partisipasi publik yang sah dan konstitusional, sebagai upaya menghadirkan perspektif sosial dan kemaslahatan masyarakat agar dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam mengambil putusan.

“Oleh karena itu, kami berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin dapat memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif, adil, dan bijaksana, dengan mempertimbangkan aspek hukum, niat kebijakan, serta dampak sosial yang ditimbulkan, sehingga keadilan substantif benar-benar dapat terwujud,” ujarnya.

Humas Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rustam P mengucapkan terima kasih atas kedatangan para tokoh-tokoh di Kalimantan Selatan ke sini.

“Mohon maaf pak Kejari Banjarmasin tidak bisa menemui bapak-bapak dan ibu-ibu karena ada kesibukan yang tak bisa ditinggalkan. Surat rekomendasi ini kami teruskan ke majelis hakim,” janjinya.

Baca Juga :  Jembatan Pulau Laut Segera Dikerjakan

Dia juga mengucapkan terima kasih atas masukan yang diberikan. “Kita saling mengawasi. Nanti akan tetap kami sampaikan ke majelis hakim,” “ujar Rustam.(nau/ful/KPO-3)

Iklan
Iklan