BANJARMASIN Kalimantan Post.com – Dua pengedar asal Barito Kuala dan Banjarmasin gagal transksi sabu, diringkus anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Pertama dilakukan penangkapan di kawasan Kios Ubi Cilembu, tepi Jalan A Yani Km 19, kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru dan mengiring dua pengedar asal Barito Kuala dan Banjarmasin dengan sejumlah barang bukti.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, melalui Kasubdit 1 AKBP Dedy Siregar, Minggu (15/2/2026) mengatakan, pengungkapan peredaran narkotika terus dilakukan jajarannya sebagai komitmen serius dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Berikan informasi sekecil apapun kepada petugas, apabila masyarakat mengetahui adanya peredaran narkotika,” ujarnya.
Disebut, dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu diamankan di tempat berbeda, pada Kamis (12/2/2026). Mendapat informasi sering terjadi transaksi narkotika, di kawasan Kios Ubi Cilembu, tepi Jalan A yani Km19, kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
Petugas melakukan penyelidikan, observasi dan survailance. Hasilnya, berhasil mengamankan AB, warga Jalan Anjir Serapat Muara, Kelurahan Anjir Serapat Muara, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala.
Dari tangan AB petugas berhasil mengamankan satu lembar plastik warna hitam, yang berisi dua paket sabu seberat 10 gram.
Petugas kembali menyita satu buah handphone merk OPPO, satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mengantar sabu-sabu.
Di hari yang sama jajaran Subdit 1 kembali mengamankan FR di rumah kontrakan, Jalan Veteran, Gang Dwikora, Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.Dari tangan FT petugas berhasil mengamankan satulembar plastik warna hitam yang berisi 20 paket sabu-sabu, seberat 31,92 gram, satu buah timbangan digital, satu buah handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dan anggota terus mengembangkan kasusnya.
‘Kini, kedua dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan berhadapan dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (KPO-2)















