Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
EkonomiHukum & Peristiwa

OJK Jatuhkan Sanksi Rp5,35 Miliar kepada Pegiat Medsos dan Pelaku Manipulasi Saham

×

OJK Jatuhkan Sanksi Rp5,35 Miliar kepada Pegiat Medsos dan Pelaku Manipulasi Saham

Sebarkan artikel ini
1725 OJK kantor
Ilustrasi Kantor Otoritas Jasa Keuangan. (KP/Repro)

JAKARTA, Kalimantanpost com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN serta tiga pihak lainnya yang terbukti melakukan manipulasi harga dalam sejumlah perdagangan saham.

OJK menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp5,35 miliar kepada BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi melalui media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021–2022.

Kalimantan Post

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN terbukti melakukan pelanggaran dalam perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) pada periode 12 Januari–27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode 8 Maret–17 Juni 2022.

Pemeriksaan dilakukan dengan menganalisis secara mendalam fakta transaksi saham, menelusuri aktivitas media sosial yang bersangkutan, serta mengidentifikasi pola transaksi dan fakta pemeriksaan lainnya.
Salah satu pola transaksi yang dilakukan BVN adalah melakukan order beli dan jual beberapa saham menggunakan sejumlah rekening efek sehingga membentuk harga saham yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya. Tindakan tersebut dinilai menciptakan gambaran semu atas perdagangan saham di Bursa Efek yang dapat memengaruhi keputusan investor.

Selain itu, BVN juga menyampaikan informasi melalui media sosial mengenai satu atau lebih saham, termasuk rencana pembelian maupun perkiraan pergerakan harga saham tertentu. Namun pada saat yang bersamaan, BVN melakukan transaksi jual atau beli saham dengan memanfaatkan reaksi para pengikutnya.

Atas perbuatannya, OJK menyimpulkan BVN terbukti melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).
Tiga Pihak Lain Juga Didenda
Selain kasus tersebut, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak terkait manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari–April 2016.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya transaksi yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, maupun harga saham IMPC di Bursa Efek.

Baca Juga :  Tanda Kasih dari Bandara Internasional Syamsudin Noor, Penumpang Dapat Kejutan Spesial Valentine

PT Dana Mitra Kencana dikenakan denda sebesar Rp2,1 miliar karena terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM sebagaimana telah diubah dalam UUPPSK. Perusahaan tersebut secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC melalui 17 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi sebesar Rp43,72 miliar. Sementara itu, UPT dan MLN masing-masing dikenakan denda sebesar Rp1,8 miliar karena terbukti melakukan pelanggaran serupa. Keduanya melakukan transaksi melalui 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi mencapai Rp49,12 miliar.

Transaksi-transaksi tersebut dinilai menciptakan gambaran semu atas perdagangan saham yang tidak mencerminkan kekuatan pasar sebenarnya.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan OJK dalam memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri Pasar Modal Indonesia.

“OJK akan terus melaksanakan pengawasan serta penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai upaya untuk mendukung terciptanya Pasar Modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, berintegritas, serta kompetitif dan berkelanjutan,” ungkap Ismail. (Opq/KPO-1)

Iklan
Iklan