BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalimantan Selatan menggelar rapat kerja finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perdagangan, Rabu (25/2) malam.
Rapat berlangsung di Ruang Komisi II Lantai IV Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarmasin diikuti semua anggota Pansus II DPRD Kalsel.
Rapat dipimpin Ketua Pansus II, Muhammad Yani Helmi, didampingi Wakil Ketua Pansus Umar Sadik serta anggota pansus lainnya. Turut hadir Sekretaris Dinas Perdagangan Kalsel, Muhammad Noor, bersama jajaran.
Finalisasi ini menjadi tahapan krusial dalam penyempurnaan substansi Raperda sebelum memasuki proses penetapan. Sejumlah pasal dibahas secara mendalam guna memastikan regulasi yang disusun mampu menjawab dinamika sektor perdagangan yang terus berkembang.
Ketua Pansus II Muhammad Yani Helmi menegaskan, Raperda Penyelenggaraan Perdagangan dirancang untuk memperkuat tata kelola perdagangan di daerah, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan kepada konsumen.
Menurutnya, regulasi ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat, transparan, dan berkeadilan, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Selain itu, pembahasan juga menyoroti pentingnya pengawasan distribusi barang, stabilitas harga, serta perlindungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tetap memiliki daya saing di tengah persaingan pasar.
Dengan memasuki tahap finalisasi, DPRD Kalsel menegaskan komitmennya menghadirkan regulasi perdagangan yang adaptif terhadap perkembangan zaman, namun tetap berpihak pada penguatan ekonomi lokal.
Raperda tersebut selanjutnya dijadwalkan untuk diproses pada tahapan berikutnya sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(nau/KPO-1)















