Martapura, KP – Ombudsman RI Perwakilan Kalsel menyerahkan hasil Opini Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 kepada Pemkab Banjar, di ruang kerja Bupati, Martapura, Rabu (25/02/2026).
Hasil penilaian tersebut diterima Pelaksana Harian (Plh) Sekdakab H Ikhwansyah bersama jajaran perangkat daerah terkait. Kegiatan ini bagian evaluasi tahunan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah.
Perwakilan Ombudsman RI Kalsel Hadi Rahman mengatakan, opini untuk Kabupaten Banjar berada pada kategori kualitas tinggi dengan nilai diatas standar sangat baik.
“Terdapat tiga lokus pelayanan dengan hasil sangat baik dan baik, yakni Dinsos P3AP2KB, SD Negeri Indrasari 2 dan RSUD Ratu Zalecha Martapura. Nilai secara umum mencapai 85,10,” ujarnya.
Hadi menjelaskan, pada 2025 terdapat transformasi dalam sistem penilaian Ombudsman. Istilah penilaian kini berubah menjadi Opini Ombudsman karena mencakup dua unsur utama, yakni kualitas pelayanan dan kepercayaan masyarakat.
“Kualitas pelayanan mencakup empat dimensi penilaian. Sementara unsur kepercayaan masyarakat diukur melalui partisipasi pengguna layanan dengan jumlah responden minimal yang ditentukan, khususnya tiga lokus pelayanan tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, unsur lain yang dinilai tingkat kepatuhan terhadap tindak lanjut produk dan hasil pengawasan Ombudsman.
“Misalnya laporan masyarakat, apakah ditindaklanjuti. Jika ada saran Ombudsman, apakah diperhatikan dan diselesaikan. Hal itu memberikan poin penentuan opini kami,” katanya.
Ikhwansyah menyampaikan apresiasi atas hasil tersebut.
“Ini menjadi harapan bersama. Setiap masukan masyarakat harus segera ditindaklanjuti. Kami berharap nilai ini terus meningkat, meskipun masih ada beberapa hal perlu diperbaiki,” ujarnya.
Kadinsos P3AP2KB Banjar Erny Wahdini mengatakan, capaian tersebut hasil kerja keras tim dalam memberikan pelayanan terbaik.
“Ini tantangan kami untuk mempertahankan dan terus meningkatkan kualitas pelayanan,” ucapnya.
Saat ini pihaknya sudah menjadi anggota di Mall Pelayanan Publik, di Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) yang berfungsi mengidentifikasi kebutuhan, keluhan serta menghubungkan masyarakat miskin/rentan dengan program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan pemerintah.
“Kami memberikan pelayanan tidak hanya Desil 1 hingga 5, juga permohonan keterangan Desil diatasnya agar seluruh masyarakat tetap mendapatkan pelayanan, khususnya penerbitan surat keterangan Desil,” pungkasnya. (Wan/K-5)















