Banjarmasin, KP – Ada perbedaan vonis terhadap perkara “Bokar” di Tabalong ini, membuat kekecewaan dari penasihat hukum Ainudin yakni Asmuni SH MH.
Ia menilai putusan majelis hakim tidak proporsional.
“Kami sebagai tim kuasa hukum sangat kecewa.
Putusan terhadap Ainudin sebagai Dirut sangat jauh berbeda dan tidak sebanding.
Padahal fakta persidangan jelas siapa yang memerintahkan,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.
Ia sebut, majelis hakim tidak membedakan secara tegas peran masing-masing terdakwa, juga menyinggung adanya pihak yang disebut memiliki peran penting namun hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan belum dihadirkan di persidangan.
Meski demikian, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dan menyerahkan keputusan selanjutnya kepada jaksa maupun mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara JPU Satrio mengatakan belum bisa mengambil langkah hukum selanjutnya.
Dia ujarnya akan melaporkan hasil putusan ke pimpinan.
“Kita akan koordinasi dulu dengan pimpinan, apakah akan banding atau terima,” katanya. (K-2)















