Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Kadisnakertrans Kalsel Sebut Perusahaan tak Bayar THR Bakal Kena Sanksi, Pengaduan Diperkirakan Menurun

×

Kadisnakertrans Kalsel Sebut Perusahaan tak Bayar THR Bakal Kena Sanksi, Pengaduan Diperkirakan Menurun

Sebarkan artikel ini
IMG 20260301 WA0013
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Provinsi Kalsel Irfan Sayuti. (Kalimantanpost.com/ful)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Memasuki pekan kedua bulan suci Ramadhan, beberapa perusahaan besar di Kalimantan Selatan sudah membayar ‘kewajibannya’ memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) buat karyawannya.

“Menurut beberapa informasi, beberapa perusahaan besar di minggu pertama sudah dibagikan THR-nya ke karyawan,” papar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Provinsi Kalsel
Irfan Sayuti disela-sela acara
peringatan HUT ke-53 Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Hotel Zuri Express Banjarmasin, Sabtu (28/2/2026) malam.

Kalimantan Post

Dia pun berharap satu minggu sebelum lebaran, perusahaan-perusahaan lagi juga membayar THR sebelum satu minggu hari raya Idul Fitri.

Menurut Irfan, di dua tahun terakhir yakni 2024 dan 2025 permasalahan pengaduan pembayaran THR mengalami penurunan.

“Kami bersama serikat buruh duduk bersama dengan perusahaan yang bermalasah dan akhirnya bisa diselesaikan dengan tuntas dalam dua tahun terakhir ini,” ungkapnya.

Dia memperkirakan tahun ini begitu juga, karena pihaknya sudah jauh-jauh hari sudah melakukan sosialisasi, khususnya jajaran Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel serta Disnakertrans Kabupaten Kota, setiap ada rakor bulan menekankan agar untuk pembayaran THR khususnya segera disosialisasikan.

“Kami juga mendirikan posko pelayanan pengaduan baik online maupun offline serta membuat kontak-kontak khusus baik secara web maupun juga aplikasi dan WA di kantor induk kami di pal 6 dan Balai Pengawasan wilayah 1, 2, 3 dan 4 akan dibuka. Kami juga dibantu Disnakertrans Kabupaten/Kota juga mendirikan posko-posko pengaduan,” ucapnya.

Dikesempatan itu, Irfan yang sebelumnya mantan wartawan Kalimantan Post ini menambahkan pihaknya pernah memberikan sanksi bagi perusahaan yang tak memberikan THR. “Bahkan ada yang kami proses sampai ke pengadilan pada 2 tahun lalu, Ternyata ini juga ada efek jera juga buat perusahaan lainya,” paparnya.

Baca Juga :  Israel Serang Iran Selatan, Sedikitnya 40 Orang Tewas

Dijelaskan Irfan, bila ada perusahaan yang tak memberikan THR, pihaknya akan siap memberikan sanksi. Apalagi sekarang didukung Gubernur Kalsel H Muhidin dan sudah ada beberapa perusahaan yang diberikan surat sanksi administratif dari Gubernur.

“Kalau sampai satu bulan ini tidak memenuhi teguran itu makan akan ditingkatkan menjadi surat penutupan berjangka untuk di proses,” paparnya seraya menambahkan sekarang pihaknya dalam penegakan hukum ini tidak hanya sampai nota 1 tapi ke sanksi administratif maupun sanksi hukum.

“Ini yang kita jalankan tahapan-tahapannya. Ini mungkin peringatan bagi para perusahaan yang THR-nya tidak terlaksana kami juga akan meningkatkan tidak ke nota pemeriksaan tapi sanksi berikutnya,” pungkas Irfan. (ful/KPO-3)

Iklan
Iklan