BANJARMASIN, Kalimantanpost.com — Pemerintah Kabupaten Tapin menerima dana bagi hasil (DBH) pajak daerah Triwulan IV Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp29,5 miliar dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Dana itu diserahkan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin kepada Bupati Tapin H. Yamani bersama para kepala daerah se-Kalsel di Rattan Inn Hotel, Banjarmasin, Kamis (5/3/2026) malam.
Penyerahan dilakukan bertepatan dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2025 serta RUPS Luar Biasa Tahun 2026 Bank Kalsel.
Gubernur Kalsel Muhidin mengatakan pembagian dana bagi hasil pajak dilakukan secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku. Perhitungannya mempertimbangkan sejumlah indikator, antara lain kontribusi daerah terhadap penerimaan pajak dan tingkat kepadatan kendaraan bermotor.
Menurut dia, skema tersebut dirancang untuk memperkuat kapasitas fiskal pemerintah kabupaten dan kota dalam menjalankan pembangunan.
“Dana bagi hasil diharapkan memperkuat kemampuan keuangan daerah sehingga pembangunan dapat berjalan lebih merata,” kata Muhidin.
Ia menambahkan pemerintah provinsi terus berupaya menjaga mekanisme distribusi dana bagi hasil agar semakin berimbang bagi seluruh daerah di Kalsel.
Bupati Tapin H Yamani menyambut baik penyaluran dana tersebut. Ia menilai dukungan fiskal dari pemerintah provinsi menjadi salah satu sumber penting dalam memperkuat pembiayaan pembangunan daerah.
Menurut Yamani, dana itu akan diarahkan untuk mendukung sejumlah program prioritas, termasuk peningkatan infrastruktur, pelayanan publik, serta penguatan sektor ekonomi masyarakat.
“Dana bagi hasil ini membantu daerah memperkuat pembiayaan pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Tapin, kata dia, akan mengelola dana tersebut secara efektif dan transparan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.(abd/relhum/KPO-4)















