Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pedagang Pasar Sentra Antasari Keluhkan Tarif Kebersihan dan Keamanan, Minta Kenaikan Tarif 120 Ribu per Bulan Direvisi

×

Pedagang Pasar Sentra Antasari Keluhkan Tarif Kebersihan dan Keamanan, Minta Kenaikan Tarif 120 Ribu per Bulan Direvisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260306 WA0003 scaled
PERTEMUAN – Inilah saat pertemuan dengan Persatuan Pedagang Pasar Sentra Antasari menyampaikan sejumlah keluhan terkait penerapan tarif kebersihan dan keamanan yang diberlakukan pemerintah kota melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 91 Tahun 2025. (Kalimantanpost.com/Foto:Nanau)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Persatuan Pedagang Pasar Sentra Antasari menyampaikan sejumlah keluhan terkait penerapan tarif kebersihan dan keamanan yang diberlakukan pemerintah kota melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 91 Tahun 2025.


Keluhan tersebut disampaikan dalam pertemuan para Pedagang Pasar Sentra Antasari dihadapan Komisi II DPRD Kota Banjarmasin juga dihadiri Direktur Perumda sebagau pihak pengelola pasar Abdan Sulaiman, di Gedung DPRD Kota Banjaramasin, Kamis (05/02/2025).

Kalimantan Post


Perwakilan Pedagang yang mengaku bernama Irfan dan sejumlah pedagang lainnya mengatakan bahwa sebagai pedagang sangat keberatan terhadap sistem penarikan iuran yang dinilai memberatkan. Karena awalnya tarif Rp2.000 sehari jika tutup nggak harus bayar, kini harus dibayarkan setiap bulan Rp70 ribu keamanan dan Rp50 ribu uang kebersihan.


Dengan nilai yang lumayan besar mereka berharap Pemerintah Kota dapat memberikan klarifikasi sekaligus meninjau kembali kebijakan tersebut agar lebih adil bagi seluruh pedagang. Selanjutnya para pedagang juga menyoroti dasar penetapan tarif keamanan dan kebersihan.


Selama ini pedagang pasar kering dikenakan iuran sebesar Rp50 ribu untuk keamanan dan Rp70 ribu untuk kebersihan setiap bulan, jumlah tersebut sangat memberatkan, ucap Sekretaris Paguyuban Pasar Sentra Antarasi lagi.


Menurut mereka, besaran tersebut dirasa cukup berat karena hanya dibebankan kepada pedagang di pasar kering, sementara aktivitas di kawasan pasar melibatkan pedagang dari basah pertokoan hingga pasar subuh.


“Yang kami pertanyakan adalah dasar penentuan tarif itu dari mana. Kami dari pedagang tidak pernah dilibatkan dalam proses penetapan tarif tersebut,” ujar Sekretaris Persatuan Pedagang Pasar Sentra Antasari, Haji Irfan.


Ia menjelaskan, sebelumnya iuran keamanan dan kebersihan dipungut secara harian oleh pengelola lama, yakni sekitar Rp2 ribu per hari saja. Sistem tersebut dinilai lebih ringan karena hanya dikenakan ketika pedagang membuka lapak.

Baca Juga :  Safari Ramadan di Masjid At-Taubah, Pemko Tegaskan Komitmen Layanan Gratis untuk Warga Miskin


Namun dengan sistem baru yang menggunakan skema bulanan, pedagang tetap diwajibkan membayar meski tidak membuka toko.

“Sekarang sistemnya bulanan. Buka atau tidak buka, tetap ditagih,” keluhnya.


Pedagang juga mencoba menghitung ulang kebutuhan biaya keamanan di pasar tersebut. Berdasarkan data yang mereka himpun di lapangan, terdapat sekitar 12 petugas keamanan dengan kisaran gaji antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan.

Jika dihitung secara maksimal, total kebutuhan biaya keamanan sekitar Rp24 juta per bulan. Sementara jumlah pedagang yang beraktivitas di kawasan Pasar Sentra Antasari diperkirakan mencapai sekitar 3.000 orang, termasuk pedagang pasar kering, pasar basah, dan pasar subuh.


“Kalau dihitung dari jumlah pedagang, biaya keamanan itu hanya sekitar Rp8 ribu per pedagang. Tapi yang ditetapkan sekarang Rp50 ribu per toko,” keluhnya lagi.


Karena itulah pedagang meminta pemerintah membuka secara transparan rumus perhitungan tarif yang diterapkan. Mereka menegaskan tidak menolak kebijakan pemerintah, namun berharap besaran tarif disesuaikan dengan kemampuan pedagang.


Bahkan, menurutnya, dalam regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 serta Perwali Nomor 130 Tahun 2024 dan Perwali Nomor 91 Tahun 2025, penetapan tarif harus mempertimbangkan asas keadilan serta kemampuan pedagang.


“Yang kami inginkan adalah penyesuaian yang adil. Jangan sampai hanya pedagang di gedung utama yang menanggung biaya, padahal aktivitas pasar melibatkan semua pedagang,” ujarnya.


Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin H Faisal juga menilai terdapat kemungkinan kekeliruan dalam perhitungan tarif yang dilakukan pengelola pasar.


Hal itu karena perhitungan biaya diduga hanya berdasarkan jumlah pedagang di gedung utama, sementara pedagang di pasar subuh dan pasar sembako tidak ikut diperhitungkan.
Pedagang menyambut positif respons dari DPRD yang meminta pemerintah kota segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut.

Baca Juga :  Fidyah Baznas Rp 65.000, Tepatkah?


“Hari ini kami sangat bersyukur karena aspirasi kami didengar. Komisi II juga melihat ada kemungkinan kekeliruan dalam perhitungan tarif,” kata Irfan.


Melalui pertemuan itu, pedagang berharap pemerintah kota segera merevisi Perwali yang ada sehingga tarif baru nantinya tidak memberatkan pedagang dan tetap memberikan pelayanan kebersihan serta keamanan yang baik di kawasan pasar.(nau/KPO-1)

Iklan
Iklan